Capaian Vaksinasi Di Lamandau Tembus 77 Persen dan Zero Kasus

Capaian Vaksinasi Di Lamandau Tembus 77 Persen dan Zero Kasus
VAKSINASI: Warga Lamandau saat menjalani suntik vaksin di gerai vaksin Polres Lamandau beberapa hari lalu. Berdasarkan laporan data vaksinasi tanggal pada 7 Desember 2021 vaksinasi dosis 1 sudah tercapai 77, 1 persen. Sedangkan yang sudah mendapatkan dosis lengkap sebanyak 44,7 persen.  (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

NANGA BULIK –  Jelang Natal dan Tahun Baru kegiatan vaksinasi di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah terus digencarkan sebagai upaya percepatan terciptanya kekebalan komunitas. Selain di Puskesmas, sekolah, dan layanan jemput bola di desa, di Polres Lamandau juga membentuk gerai vaksin yang melayani seluruh warga yang membutuhkan vaksin dosis 1 dan 2 setiap hari.

Kini berdasarkan laporan data vaksinasi tanggal pada 7 Desember 2021 vaksinasi dosis 1 sudah tercapai 77, 1 persen. Sedangkan yang sudah mendapatkan dosis lengkap sebanyak 44,7 persen.

“Vaksinasi ini terus kita tingkatkan, bersyukur Polres Lamandau ikut membantu mempercepat capaian vaksinasi kita, sehingga sekarang sudah hampir 80 persen,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau, Rosmawati.

Sementara itu, meskipun Lamandau sudah zona hijau alias zero kasus positif, namun giat gabungan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lamandau masih rutin dijalankan.

Penegakkan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 73 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Lamandau dalam rangka pelaksanaan Operasi Non Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan.

Baca Juga :  Masuk Musim Barat, Nelayan Pantai Lunci Panen Udang

“Tim gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, BPBD, Dishub, dan BKD Kabupaten Lamandau setiap harinya rutin melaksanakan kegiatan operasi non yustisi penegakan Perbup untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lamandau yang lokasinya berpindah – pindah. Bagi pelanggar perorangan yang tidak mengenakan masker akan langsung ditindak dikenakan sanksi administratif sebesar Rp. 50.000,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lamandau, Edison Dewel. (sla)

 



Pos terkait