Cegah Stunting, Pemerintah Tetapkan Syarat Baru Pernikahan Soal Ini

Pemerintah Tetapkan Syarat Baru Pernikahan
Ilustrasi. (net)

”Pemeriksaan itu kita cari yang paling sederhana, yaitu antropometri,” ungkapnya.

Antropometri ini pemeriksaan untuk menentukan apakah calon mempelai perempuan undernutrition atau tidak. Pemeriksaan dilakukan dengan mengukur tinggi badan, berat badan, dan lingkar lengan atas. Setelahnya, dilakukan pemeriksaan kadar hemoglobin untuk mengetahui sang calon mempelai perempuan memiliki anemia atau tidak.

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan ini bisa dilakukan di puskesmas-puskesmas terdekat. Nantinya, data akan dibantu dimasukkan oleh petugas pendamping keluarga ke aplikasi Elsimil. Calon mempelai kemudian menerima surat keterangan seperti sertifikat untuk kemudian digunakan mendaftar nikah di KUA.

Lalu, bagaimana bagi yang tak lolos tes kesehatan? Hasto memastikan, hal tersebut tak lantas membuat pengajuan pernikahan mereka ditolak atau harus ditunda. Namun, calon pengantin perempuan akan diberi arahan khusus. Missal untuk yang memiliki HB kurang dari 11,5 akan diberi TTD untuk diminum selama 90 hari.

Baca Juga :  Tim DPR-RI Awasi Perjudian dan Pencucian Uang di Kalteng

”Makanya pemeriksaan ini wajib dilakukan 3 bulan sebelum menikah, dengan harapan kalau anemia lalu diberikan tablet tambah darah bisa terpenuhi HB-nya,” paparnya. Kalaupun tidak, lanjut dia, calon mempelai perempuan tetap disarankan konsumsi TTD dan bisa dipertimbangkan penundaan kehamilan setelah HB di atas 11,5.

Hasto menegaskan, pemeriksaan ini penting lantaran nantinya calon pengantin perempuan yang akan hamil. Selain demi kesehatan sang calon ibu, juga untuk meminimalisir risiko bayi premature bahkan kematian janin. (mia/jpg)



Pos terkait