Contoh Kawan Bejat, Istri Teman Sendiri Mau Diperkosa, Modusnya Begini

Istri Teman Sendiri Mau Diperkosa
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Lantaran tak bisa menahan nafsu seksualnya, seorang pria di Kabupaten Kotawaringin Timur berinisial Tn, nyaris memerkosa istri temannya sendiri. Pria itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Perkaranya telah dilimpahkan kepada jaksa untuk segera disidangkan.

Tn sendiri sempat membantah perbuatan yang dilakukannya kepada korban. ”Tidak ada saya mau memerkosanya,” kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, Rabu (27/10).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Jaksa lantas bertanya mengapa menghampiri korban dalam kondisi menggunakan celana dalam di kamar korban. Dia lalu terdiam hingga akhirnya mengakui perbuatannya.

”Itu karena korban melawan. Coba kalau tidak, saudara lakukan perbuatan itu kan?” tanya jaksa yang tak dibantah tersangka.

Akibat perbuatannya, korban yang memberikan perlawanan terluka setelah berupaya kabur dan terjatuh. Korban bersama suaminya lalu melaporkan perbuatan tersangka ke polisi.

Baca Juga :  Jangan Tahan Stok Vaksin!

Peristiwa itu terjadi 26 Agustus lalu, sekitar pukul 00.55 WIB di kediaman korban, wilayah Kecamatan MB Ketapang. Niat busuk tersangka diketahui korban ketika mencium bau yang tidak sedap saat tidur di kamar.

Saat berbalik arah, korban terkejut dan mulutnya langsung dibekap tersangka yang saat itu hanya mengenakan celana dalam. Tersangka lalu mengajak korban berhubungan badan. Korban lalu pura-pura mengalah agar bekapan tersangka bisa dilepas.

Saat itulah korban berupaya lari. Namun, tersangka langsung menariknya dan kembali membekap mulutnya. Perbuatan tersangka gagal setelah korban berjanji tidak akan menceritakan perbuatannya kepada suaminya, hingga tersangka pergi.

Perbuatan tersebut dilakukan saat suami korban tidak ada di rumah. Tersangka masuk ke rumah korban dengan alasan ingin menunggu suaminya dan mereka sudah janjian. Atas perbuatannya, Tn dibidik dengan Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (ang/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *