SAMPIT – Perkara kasus pelecehan yang dilakukan Johny Winata,pemilik Toko Cawan Mas kepada Wakil Bupati Kotim Irawati dianggap selesai. Itu setelah Johny membayar lunas denda sanksi adat yang telah disepakati pada sidang perdamaian awal Oktober lalu.
Dari hasil sidang perdamaian adat Dayak pada Sabtu (2/10), Johny dikenakan denda sebanyak 1.530 katiramu atau Rp 382.500.000. Namun, karena Johny dinilai proaktif dan kooperatif menyelesaikan permasalahan pelanggaran adat, sehingga tidak menimbulkan kekisruhan ditengah masyarakat Kotim, diberikan keringanan sanksi dengan menurunan denda yang harus dibayarkan.
Dari 1.530 awalnya katiramu, disepakati 600 katiramu. Satu katiramu bernilai sebesar Rp 250 juta, sehingga denda yang harus diserahkan Johny sebesar Rp 150 juta.
Pelaksana harian (Plh) Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim Untung mengatakan, kasus itu mencuat setelah adanya laporan dari Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kotim dan tokoh masyarakat yang keberatan atas tindakan Johny terhadap Irawati, sehingga menimbulkan keresahan dimasyarakat.
Atas laporan yang ditujukan ke DAD Kotim, pengurus lembaga itu membentuk dan menetapkan Majelis Hakim Kerapatan Mantir Basara Hai/Let Perdamaian Adat Dayak Kotim yang tercantum dalam SK Nomor 0.1.16-SIDANG PERDAMAIAN ADAT/DAD-KOTIM/KPTS/IX/2021 tanggal 15 September 2021.
Catatan Radar Sampit, perseteruan sengit antara pengusaha miras pemilik Toko Cawan Mas dengan Wakil Bupati Kotim terjadi saat Irawati melakukan razia miras di Jalan Tjilik Riwut pada 16 Juni lalu.
DAD Kotim kemudian menggelar sidang perdamaian adat yang dihadiri terlapor dan pelapor, serta lima majelis hakim dan tiga pandawa (penuntut).
”Setelah diputuskan, terlapor diberi waktu 14 hari untuk mematuhi hasil persidangan. Setelah itu, terlapor meminta perpanjangan waktu satu minggu untuk mempersiapkan uang. Sesuai kesepakatan waktu, terlapor menyerahkan denda sanksi adat itu secara tunai,” kata Untung.
Lebih lanjut Untung menjelaskan, atas perbuatannya yang dianggap melecehkan Wabup Kotim,Johny dikenakan Pasal 13 Singer Sala Basa dengan Oloh Beken (denda salah tingkah dengan orang lain), Yo Pasal 96 Kasukup Singer Belum Bahadat (kelengkapan denda adat hidup kesopanan, beretika, dan bermoral tinggi) sesuai Hukum Adat Dayak hasil kerapatan adat di Tumbang Anoi 1894.
”Dari denda 600 katiramu yang telah disepakati bersama, digunakan untuk biaya pelaksanaan sidang perdamaian dan biaya pesta perdamaian adat sebesar 100 katiramu atau sebesar Rp 25 juta. Kemudian, sisa uang Rp 125 juta 10 persennya digunakan untuk hak lima hakim dan tiga pandawa dan Rp 12,5 juta disepakati bersama oleh pihak pelapor, dihibahkan untuk peningkatan sarana dan prasarana di DAD Kotim. Sisa uang Rp 100 juta diserahkan sepenuhnya untuk pelapor. Masing-masing pelapor 1 (Batamad) dan pelapor 2 (elemen masyarakat) menerima Rp 50 juta,” ungkapnya.
Terkait penggunaan dana hasil denda sanksi adat, pihaknya mengaku tak ikut campur. ”Tentang penggunaannya terserah mereka. DAD tidak boleh ikut campur terkait hal itu, karena itu hak mereka. Kami hanya menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pelapor yang telah menghibahkan dana sebesar Rp 12,5 juta ke DAD dan terima kasih juga kepada masyarakat Kotim yang menaruh perhatian kepada DAD terhadap pelaksanaan sidang perdamaian yang sudah berjalan dengan baik. Dalam kesempatan ini, sekaligus saya nyatakan, sengketa pemilik Toko Cawan Mas dengan masyarakat Kotim, kami nyatakan selesai,” ujarnya.
Erna Mahmud, perwakilan dari elemen masyarakat menyampaikan, dana sebesar Rp 50 juta rencananya akan digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.








