PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Bambang Suhardi, pria 54 tahun warga Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah ini ditangkap polisi lantaran mencuri barang milik korban kecelakaan.
Bambang bukannya menolong korban kecelakaan, pelaku justru mengambil harta benda korban hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Mahir Mahar, pada 28 April 2024 lalu.
Kini Bambang ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditangkap di kediamannya, belum lama tadi. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti yang semuanya milik korban.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny M. Nababan mengungkapkan, tindak pidana pencurian tersebut dilakukan oleh tersangka dengan cara mengambil tas milik korban bernama Erna (26) yang mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
Ketika itu korban tak sadarkan diri. Melihat korban pingsan, tersangka mengambil tas selempang milik korban yang berisi satu unit HP, 15 gram emas curai, uang tunai sebesar Rp. 20 juta serta surat-surat berharga.
Tersangka kemudian menjauh dari lokasi kecelakaan. Kediaman tersangka memang tidak jauh dari TKP kecelakaan. Sementara korban kecelakaan ditolong dan dievakuasi warga ke fasilitas medis terdekat.
Setelah korban siuman, korban baru menyadari barang berharga miliknya hilang dan melaporkan kejadian tersebut ke Unit SPKT Polresta Palangka Raya.
Polisi lakukan penyelidikan mendalam dan berhasil meringkus tersngka tanpa perlawanan. Saat ditangkap, tersangka mengakui perbuatan dugaan tindak pidana tersebut.
Sejumlah barang bukti diamankan, sedangkan benda berharga lainya sudah habis dijual dan uang tunai sudah habis digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
“Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil senilai Rp. 37.250.000,” sebut Ronny.
Ronny menambahkan, akibat melakukan tindak pidana tersebut, Tersangka kini diamankan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan oleh Sat Reskrim Polresta Palangka Raya, serta terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.