Curi Sawit Perusahaan, Dua Terdakwa Divonis 6 Bulan

maling sawit ilustrasi
Ilustrasi sidang

NANGA BULIK, radarsampit.com – Dua orang terdakwa kasus pencurian kelapa sawit di kebun perusahaan divonis ringan. Terdakwa Syahriansyah dan Adytia Arinata dihukum masing-masing 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

“Menyatakan terdakwa Syahriansyah dan terdakwa AdytiaArinata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan,” ucap Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese.

Bacaan Lainnya
Gowes

Persidangan sebelumnya, kedua terdakwa telah dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Fakta persidangan, kronologis kejadian berawal pada Kamis 05 Oktober 2023 sekitar pukul 15.30 WIB, Syahriansyah  datang ke rumah  Adytiya yang berada di  dekat perkebunan sawit milik PT. Satria Hupasarana (SHS).

Awalnya mereka berdua hanya ingin mengambil sayur di kebun dengan menggunakan mobil pikap. Namun saat  pulang  melewati perkebunan kelapa sawit milik PT SHS ,  mereka menjadi tergiur dan muncul niat untuk mengambil sawit perusahaan.

Baca Juga :  Tipu Pegawai Honorer, Oknum PNS di Sampit Ditangkap Polisi

“Lalu sekitar pukul 17.00 WIB mereka berdua langsung memanen sawit dengan menggunakan dodos yang disimpan di dalam mobil pikap mereka dan dibawa pulang,” beber JPU, Shaefi Wirawan Orient.

Selanjutnya pada Jumat 06 Oktober 2023 sekitar pukul 06.00 WIB, mereka  keluar dari perkebunan PT. SHS menuju jalan keluar PT. NAL untuk menjual sawit tersebut.

Namun baru sampai di pos mereka sudah  dihentikan dan diamankan  anggota Pospol Beruta. Setelah diinterogasi, mereka akhirnya mengakui jika buah tersebut hasil mencuri dari kebun PT SHS , sehingga mereka langsung diamankan .

“Buah yang diambil tanpa izin sebanyak 170 janjang dengan berat 2210 kilogram. Atas perbuatan para terdakwa menyebabkan perusahaan mengalami kerugian materiil sebesar Rp 5.215.600,” beber JPU. (mex/fm)

 



Pos terkait