JAKARTA, radarsampit.com – Pemerintah memang mempermudah tahapan pengurusan izin untuk pengadaan event. Namun, syaratnya juga kian diperketat. Terutama, menyangkut pembayaran royalti hak cipta lagu yang digunakan.
Event ini nantinya tak hanya dimaksudkan pada konser-konser besar. Tapi juga di acara-acara kementerian, live music di kafe, hingga kondangan.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Anggoro Dasananto menyampaikan, akan ada peraturan bersama yang dibuat oleh kementerian dan lembaga terkait mengenai pembayaran royalti ini. Aturan ini nantinya memperkuat kembali mengenai kewajiban pembayaran royalti hak cipta lagu.
”Artinya, nanti, semua perizinan event, selain melalui aplikasi yang dibangun oleh LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, red), harus ada rekomendasi dari kepolisian juga. Nah, polisi nggak akan memberikan izin sebelum EO mbayar royalti dari lagu yang digunakan,” tegasnya dalam acara Penyerahan Izin Operasional kepada 3 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara di Kantor Kemendikbudristek, Senin (20/11/2023).
Tak hanya itu, upaya mengejar royalti akan diterapkan pula pada retail-retail yang menggunakan lagu-lagu sebagai backsoundnya. Mengingat, banyak retail yang tak patuh pada ketentuan undang-undang untuk membayar royalti dari lagu yang digunakan.
Selain itu, pemerintah akan merevisi PP 56/2021. Hal ini imbas dari adanya kendala penarikan royalti di beberapa lingkup yang harusnya bisa ditarik royalti tapi tidak bisa dilakukan lantaran dalam PP tidak disebutkan detail lingkupnya. Misal, untuk transportasi umum hanya disebutkan bus, pesawat udara, dan kapal.
Ini kemudian menjadi celah bagi pihak yang tidak masuk dalam daftar. Karenanya, nantinya penyebutan tidak dibatasi hanya pada bus, kapal laut, dan pesawat namun transportasi umum yang bergerak di darat, air, dan udara yang mengkomersialisasikan lagu.
Pengenaan royalti lagu ini juga berlaku untuk hotel, motel, kontrakan, dan rumah kos dengan sejumlah persyaratan. Salah satunya, terdiri dari 6 lantai bangunan. Termasuk juga untuk restoran dan café. ”Begitu juga untuk restoran, kafe, dan warung kopi yang sudah berskala besar juga harus bayar,” tegasnya.
Anggoro menyebut, aturan ini tidak langsung diterapkan serempak. Tapi bertahap. Sehingga, masyarakat juga akan teredukasi dengan kewajiban membayar royalti ini.
”Intinya taatilah pembayaran royalti. Bukan untuk pemerintah, bukan untuk LMKN, bukan untuk kementerian apapun. Tapi untuk pencipta lagu, pelaku, seni musik, dan sebagainya. Jadi supaya hak ekonominya didapat dengan semestinya,” paparnya.
Kepala LMKN Dharma Oratmangun menambahkan, pembayaran royalti hak cipta lagu ini merupakan amanat undang-undang. Artinya, bersifat wajib bagi semua pihak yang menggunakan lagu dalam sebuah acara dan mendapatkan dampak ekonomi pada pihak tersebut.
Dia mencontohkan, penggunaan lagu CIkini-Gondangdia pada acara KTT ASEAN di Jakarta beberapa waktu lalu. Menurutnya, meski itu acara kenegaraan namun tetap membayar royalti terhadap lagu-lagu yang dipakai.
”Lagu-lagu yang di acara ASEAN Summitnya Presiden Jokowi kemarin juga bayar royalti. Lalu, ada musyawarah nasional partai juga bayar royalti. Bahkan konser Coldplay kemarin itu bayar royalti Rp3 miliar,” tuturnya.
Menurutnya, penarikan royalti ini sudah jadi hal biasa di negara-negara maju. Di Jepang misalnya, kegiatan kolektif ini mencapai triliunan. Jauh dibanding Indonesia yang baru menyentuh angka ratusan miliar. ”Apalagi lagu-lagu tradisi. Padahal ini kekuatan dan jati diri bangsa,” ungkapnya.








