JAKARTA, radarsampit.com – Pemerintah memang mempermudah tahapan pengurusan izin untuk pengadaan event. Namun, syaratnya juga kian diperketat. Terutama, menyangkut pembayaran royalti hak cipta lagu yang digunakan.
Event ini nantinya tak hanya dimaksudkan pada konser-konser besar. Tapi juga di acara-acara kementerian, live music di kafe, hingga kondangan.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Anggoro Dasananto menyampaikan, akan ada peraturan bersama yang dibuat oleh kementerian dan lembaga terkait mengenai pembayaran royalti ini. Aturan ini nantinya memperkuat kembali mengenai kewajiban pembayaran royalti hak cipta lagu.
”Artinya, nanti, semua perizinan event, selain melalui aplikasi yang dibangun oleh LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, red), harus ada rekomendasi dari kepolisian juga. Nah, polisi nggak akan memberikan izin sebelum EO mbayar royalti dari lagu yang digunakan,” tegasnya dalam acara Penyerahan Izin Operasional kepada 3 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara di Kantor Kemendikbudristek, Senin (20/11/2023).
Tak hanya itu, upaya mengejar royalti akan diterapkan pula pada retail-retail yang menggunakan lagu-lagu sebagai backsoundnya. Mengingat, banyak retail yang tak patuh pada ketentuan undang-undang untuk membayar royalti dari lagu yang digunakan.
Selain itu, pemerintah akan merevisi PP 56/2021. Hal ini imbas dari adanya kendala penarikan royalti di beberapa lingkup yang harusnya bisa ditarik royalti tapi tidak bisa dilakukan lantaran dalam PP tidak disebutkan detail lingkupnya. Misal, untuk transportasi umum hanya disebutkan bus, pesawat udara, dan kapal.
Ini kemudian menjadi celah bagi pihak yang tidak masuk dalam daftar. Karenanya, nantinya penyebutan tidak dibatasi hanya pada bus, kapal laut, dan pesawat namun transportasi umum yang bergerak di darat, air, dan udara yang mengkomersialisasikan lagu.
Pengenaan royalti lagu ini juga berlaku untuk hotel, motel, kontrakan, dan rumah kos dengan sejumlah persyaratan. Salah satunya, terdiri dari 6 lantai bangunan. Termasuk juga untuk restoran dan café. ”Begitu juga untuk restoran, kafe, dan warung kopi yang sudah berskala besar juga harus bayar,” tegasnya.