Dari Ritel hingga Kondangan Bakal Ditagih Royalti Lagu

Kemendikbudristek Bentuk 3 LMK Musik Tradisional

royalti lagu
ilustrasi

Anggoro menyebut, aturan ini tidak langsung diterapkan serempak. Tapi bertahap. Sehingga, masyarakat juga akan teredukasi dengan kewajiban membayar royalti ini.

”Intinya taatilah pembayaran royalti. Bukan untuk pemerintah, bukan untuk LMKN, bukan untuk kementerian apapun. Tapi untuk pencipta lagu, pelaku, seni musik, dan sebagainya. Jadi supaya hak ekonominya didapat dengan semestinya,” paparnya.

Bacaan Lainnya

Kepala LMKN Dharma Oratmangun menambahkan, pembayaran royalti hak cipta lagu ini merupakan amanat undang-undang. Artinya, bersifat wajib bagi semua pihak yang menggunakan lagu dalam sebuah acara dan mendapatkan dampak ekonomi pada pihak tersebut.

Dia mencontohkan, penggunaan lagu CIkini-Gondangdia pada acara KTT ASEAN di Jakarta beberapa waktu lalu. Menurutnya, meski itu acara kenegaraan namun tetap membayar royalti terhadap lagu-lagu yang dipakai.

”Lagu-lagu yang di acara ASEAN Summitnya Presiden Jokowi kemarin juga bayar royalti. Lalu, ada musyawarah nasional partai juga bayar royalti. Bahkan konser Coldplay kemarin itu bayar royalti Rp3 miliar,” tuturnya.

Baca Juga :  Perpanjangan Kontrak Otomatis PPPK Guru Masih Dibahas

Menurutnya, penarikan royalti ini sudah jadi hal biasa di negara-negara maju. Di Jepang misalnya, kegiatan kolektif ini mencapai triliunan. Jauh dibanding Indonesia yang baru menyentuh angka ratusan miliar. ”Apalagi lagu-lagu tradisi. Padahal ini kekuatan dan jati diri bangsa,” ungkapnya.

Oleh karenanya, Kemendikbudristek melalui Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru menjembatani terbentuknya 3 LMK di bidang musik tradisional. Adapun ketiganya mencakup Langgam Kreasi Budaya yang menaungi para pencipta lagu, Citra Nusa Swara yang menaungi para penampil termasuk di dalamnya musisi dan penyanyi, dan Pro Karindo Utama yang menaungi para produser musik tradisi nusantara.

Direktur Perfilman, Musik, dan Media Kemendikbudristek Ahmad Mahendra mengungkapan, terdapat beberapa pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh 3 LMK baru ini. Di antaranya, menyejahterakan pemusik tradisional yang mencakup pendataan yang efektif, menciptakan pasar bagi musik tradisional sehingga musik tradisional bisa menjadi kebutuhan bagi masyarakat dan berdampak pada jalannya perekonomian, serta penentuan citra musik tradisional yang menggambarkan Indonesia.



Pos terkait