DASAR BABAL!!! Ancaman PDAM Sampit Tak Mempan Akhiri Masalah Tunggakan

tunggakan PDAM Sampit,PDAM Tirta mentaya sampit,pelanggan PDAM Tirta mentaya sampit menunggak,sampit,PDAM Sampit,radar sampit,PDAM
Ilustrasi. (net)

SAMPIT, radarsampit.com Persoalan tunggakan pelanggan PDAM Tirta Mentaya Sampit seolah tak berujung. Alih-alih ada penyelesaian, nilainya setiap tahun selalu meningkat. Ancaman PDAM dengan melakukan pemutusan sambungan secara sepihak tanpa pemberitahuan tak mempan mengatasi persoalan itu.

”Setiap tahun tunggakan terus meningkat. Seiring bertambahnya jumlah pelanggan per tahun. Kebanyakan yang menunggak paling sering karena alasan tidak ada di tempat atau keluar kota. Sebenarnya ini tidak bisa dijadikan alasan. Di zaman serba canggih saat ini, membayar apa pun termasuk tagihan air PDAM bisa dilakukan di mana saja. Bahkan bisa dibayar lewat handphone,” kata Firdaus Herman Ranggan, Direktur PDAM Tirta Mentaya Sampit, Selasa (20/9).

Bacaan Lainnya

Firdaus menuturkan, pihaknya telah memberikan toleransi dan kelonggaran pembayaran, namun tetap tidak dihiraukan. Pelanggan yang menunggak sebagian besar dari golongan C1-rumah tangga 2 (rumah dengan luas bangunan di atas 36- 54 meter persegi).

”Kami memberikan kelonggaran waktu dalam pembayaran. Lebih dari tanggal 20 setiap bulannya, pelanggan akan dikenakan denda sebesar Rp 10 ribu pada bulan pertama, denda Rp 20 ribu pada bulan kedua, sekaligus mengeluarkan surat pemberitahuan atau melalui SMS center. Bulan ketiga denda Rp 25 ribu dan akan kami berikan surat pemberitahuan kepada pelanggan,” kata Firdaus.

Menyikapi persoalan ini, PDAM Tirta Mentaya Sampit menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim untuk membantu melakukan penagihan kepada pelanggan yang menunggak. Kerja sama yang berlaku selama setahun itu diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun luar pengadilan, khususnya terkait masalah sosial berkaitan dengan tunggakan pelanggan.

”Kami harapkan Kejari Kotim dapat membantu menagih tunggakan  rekening air pelanggan dan melakukan penertiban sambungan rumah pelanggan yang tidak sesuai prosedur. Dalam pelaksanaannya, PDAM akan memberikan daftar tunggakan pelanggan yang menunggak pada bulan keempat. Kejari Kotim yang menyurati pelanggan hingga ikut melakukan upaya penertiban. Terkait biaya kegiatan, disepakati dibebankan ke PDAM,” ujarnya.

Lebih lanjut Firdaus mengatakan, jumlah pelanggan PDAM Tirta Mentaya Sampit terus bertambah. Targetnya seribu sambungan rumah (SR) per tahun. Sampai tahun ini pelanggan PDAM berjumlah sebanyak 32.000 SR. Data ini termasuk jumlah pelanggan yang tidak aktif.

”Jumlah pelanggan yang tidak aktif ada 1.564 pelanggan dengan total rekening 26.027 dan tagihan total dari 11 klasifikasi golongan pelanggan mencapai Rp 3.324.604.185. Semua pelanggan yang dinyatakan tidak aktif sudah diputus sambungannya secara sepihak, namun PDAM tetap mengalami kerugian Rp 3,3 miliar. Pelanggan yang ingin kembali disambungkan airnya, wajib melunasi tunggakannya terdahulu,” tegasnya. (hgn/ign)

 

Daftar Tunggakan Pelanggan Per 31 Agustus 2022

KlasifikasiJumlah PelangganTunggakan
C1- Rumah Tangga 23.146 pelangganRp 671.985.570
C5-Niaga Kecil252 pelangganRp 116.040.250
C4-Instansi Pemerintah22 pelangganRp 105.955.000
C2-Rumah Tangga 3214 pelangganRp 58.887.000
C6-Industri dan Niaga Besar9 pelangganRp 3.657.500
B1- Rumah Tangga 118 pelangganRp 3.194.250
A2-Tempat Ibadah13 pelangganRp 1.890.500
B2- Yayasan Sosial5 pelangganRp 875.000
B3- Sekolah5 pelangganRp 773.500
A1- Kamar Mandi/WC Umum  1 pelangganRp 450.000
Total3.685 pelangganRp 963.723.570

Pos terkait