Dalam rapat panja itulah, putusan MK sehari sebelumnya (20/8/2024) diubah. Yakni, putusan terkait dengan syarat usia minimum calon kepala daerah terhitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU diubah kembali dengan terhitung sejak pelantikan calon terpilih. (jpc)
Demo DPR Menggelora, Sejumlah Komika Ikut Turun ke Jalan Sampaikan Orasi Tuntutan
