PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Bupati Kotawaringin Barat, Hj. Nurhidayah, secara resmi menerbitkan surat edaran yang menegaskan larangan segala bentuk pungutan di satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Surat edaran ini dikeluarkan sebagai bagian dari upaya untuk mendukung akses pendidikan yang adil, merata, dan bebas biaya bagi seluruh masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut, Hj. Nurhidayah menekankan bahwa sekolah-sekolah negeri dari tingkat dasar hingga menengah tidak diperkenankan melakukan pungutan yang dapat membebani siswa dan orang tua.
Larangan ini mencakup berbagai bentuk pungutan, baik yang bersifat wajib maupun sukarela, yang dapat menghambat hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang layak.
“Pendidikan adalah hak dasar setiap anak bangsa. Pemerintah berkewajiban untuk memastikan tidak ada hambatan ekonomi yang menghalangi anak-anak kita untuk mengenyam pendidikan,” ujar Hj. Nurhidayah dalam pernyataan tertulisnya.
Pokok-pokok dalam Surat Edaran
Beberapa poin penting yang ditegaskan dalam surat edaran ini antara lain:
- Dilarang melakukan pungutan uang untuk kegiatan operasional sekolah, pembangunan fisik, pembelian seragam, buku pelajaran, maupun kegiatan ekstrakurikuler wajib.
- Segala bentuk sumbangan yang bersifat sukarela harus benar-benar murni atas inisiatif orang tua siswa, tanpa tekanan, paksaan, atau kewajiban terselubung.
- Sekolah dilarang mengaitkan kelulusan, kenaikan kelas, atau pelayanan akademik lainnya dengan pembayaran sumbangan atau pungutan.
- Komite sekolah diimbau untuk menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa memberatkan peserta didik dan orang tua.
Penegakan dan Pengawasan
Bupati juga meminta kepada seluruh kepala satuan pendidikan, pengawas sekolah, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan larangan ini. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.