Demokrat Tuding Ada Penggelembungan Suara

PPK Ngaku Ada Kesalahan dan Tegaskan Semua Sudah Diselesaikan

pemilu ilustrasi
ilustrasi pemilu

SAMPIT, radarsampit.com – Partai Demokrat Kabupaten Kotawaringin Timur menuding terjadi penggelembungan suara di wilayah Baamang-Seranau. Hal itu terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 68 Baamang Tengah yang disebut-sebut mencapai ratusan suara.

Tudingan itu disampaikan Direktur Eksekutif DPC Partai Demokrat Kotim Indra Wijaya, Jumat (23/2/2024). Menurutnya, penggelembungan dilakukan partai lain, karena adanya perbedaan antara suara sah dan hasil suara.

Bacaan Lainnya

”Ada temuan selisih antara hasil suara sah dan jumlah semua suara partai politik. Ini sudah tidak benar. Kami menduga tidak hanya terjadi di satu TPS, tetapi juga TPS lain yang bisa mengarah ke perbuatan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif,” tegas Indra.

Baca Juga :  Cek Siapa Saja yang Berpotensi Lolos Jadi Anggota DPRD Kotim

Dia mencontohkan, suara sah sebanyak 177, tidak sah 18. Harusnya jumlah suara 195. Namun, hasil rekapitulasi ada 344 suara. Dia menduga ada penggelembungan hingga 149 suara. Hal itu merugikan Partai Demokrat yang merebut kursi terakhir bersaing dengan PDI Perjuangan.

Selisih suara itu dinilai sudah terjadi di TPS lain. Seperti awalnya di TPS 35 Baamang Barat, adanya temuan saksi Demokrat, yaitu jumlah suara sah dan tidak sah serta suara partai tidak sesuai.

Lalu ada pengajuan untuk dibuka kotak suara dan diketahui ada surat suara tidak sah yang tergabung dengan suara sah. Kemudian, dilakukan perhitungan ulang pada Kamis (22/2/2024) dan sekarang sudah clear.

”Atas hal itu kami mengajukan ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) karena ada indikasi TPS lain atau di kelurahan lain juga terjadi ketidaksesuaian jumlah suara, karena ada yang dicek dan tidak,” ujarnya.

Pihaknya meminta untuk membuka kotak suara dan dilakukan perhitungan ulang kembali secara manual. Padahal, seharusnya rekapitulasi di kecamatan bisa selesai hari ini, karena akan dilakukan rekap tingkat kabupaten oleh KPU Kotim di Islamic Centre.

”Tetapi kami tak akan tanda tangan hasil pleno rekapitulasi suara sebelum permintaan kami dilakukan,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Ketua PPK Baamang Septian Primawardi menjelaskan, ketidaksesuaian suara disebabkan kesalahan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat melakukan pencatatan penghitungan suara di TPS 68 Baamang Tengah.



Pos terkait