KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menyeret pemberi suap terhadap Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahny. Terutama pengusaha yang memberi uang pelicin untuk penerbitan izin lokasi perkebunan seperti yang diungkap lembaga tersebut.
”Proses penyidikan dan penyelidikan kasus dugaan korupsi ini diharapkan tidak berhenti hanya kepada Bupati Kapuas dan istri saja, tapi harus dikembangkan. Menjadi penting untuk menyasar pihak lain, khususnya perusahaan yang melakukan suap dengan tujuan untuk mendapatkan izin usaha di sektor perkebunan,” kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Kalteng Bayu Herinata, Kamis (30/3).
Manajer Advokasi dan Kajian Walhi Kalteng Janang Firman Palanungkai menambahkan, pihaknya mendukung penuh tindakan KPK memberantas korupsi di Kalteng. Terutama korupsi yang berdampak pada pelanggengan izin investasi yang cacat hukum dan berdampak merusak lingkungan hidup.
Janang menegaskan, KPK harus membuka siapa perusahaan perkebunan swasta yang memberikan suap untuk melanggengkan izinnya kepada Ben Brahim. Mengingat hal yang dilakukan perusahaan tersebut juga merupakan perilaku kejahatan dan melanggar hukum.
”KPK RI harus membuka siapa perusahaan pelaku suap tersebut agar nantinya aparat penegak hukum bisa memproses untuk pengembangan kasus ini. Izin perusahaan itu harus dicabut, karena itu tindakan yang cacat hukum atas perizinannya,” ujarnya.
Sementara itu, tim penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di sejumlah instansi Pemkab Kapuas, Kamis (30/3). Kali ini sasarannya kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan (Disdik).
Setelah beberapa jam mengobok-obok ruangan, tim keluar membawa koper besar. Saat ditanya wartawan, petugas KPK tersebut enggan memberikan komentar. Tercatat sudah tiga hari lembaga antirasuah itu wara-wiri di Kapuas berburu barang bukti.
Pada hari pertama dan kedua setelah penetapan tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istri Ary Egahani yang juga anggota DPR RI pada Selasa (28/3) lalu, penggeledahan dilakukan di Kantor Bupati dan rumah pribadi Ben Brahim. Hari kedua di Kantor Dinas PUPRPKP, Dinas PMPTSP, dan Kantor PDAM Kapuas.