Dibantai Saat Belajar Ilmu Kebal

Pelaku Juga Gelapkan Uang Korban

pembunuhan ilmu kebal
PEMBUNUHAN: Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana memperlihatkan tersangka dan barang bukti, saat konferensi pers di Mapolres Sukamara, Kamis (8/7). (FAUZIANUR/RADAR PANGKALAN BUN)

SUKAMARA – Pelarian tiga orang tersangka pembunuhan Upan Suriatmono (31) warga Desa Jihing berakhir. Para tersangka berinisial Au (29), Ai (43), dan Fa (21) yang merupakan teman korban sendiri diringkus aparat di Desa Kina, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Selasa (6/7) lalu.

Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana membeberkan, kejadian bermula sekitar dua bulan lalu saat korban meminta tolong Au membelikan mobil dan menitipkan uang sebesar Rp 56 juta kepadanya. Setelah uang  diterima, timbulah niat untuk menipu korban. Uang itu kemudian dibagi Au kepada Ai dan Fa, masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Bacaan Lainnya

Setelah dua bulan, mobil yang dijanjikan Au tidak ada kejelasan dan korban meminta uangnya dikembalikan. Setelah uangnya ditagih oleh korban, Au membicarakan hal itu kepada Ai dan timbulah niat melakukan pembunuhan kepada korban.

Lalu Au, Ai, dan Fa merencanakan pembunuhan kepada korban pada 20 Juni 2021 di sekitar perkebunan kelapa sawit di Desa Petarikan, Kecamatan Sukamara dengan alasan ingin menyerahkan uang milik korban, namun rencana itu gagal karena korban terlambat datang.

Meski belum dikembalikan Au, ternyata korban masih percaya dan pada tanggal 22 Juni 2021, korban kembali menghubungi Au untuk meminta carikan sebuah mobil lagi dan kembali menyerahkan uang sebesar Rp 90 juta kepada Au. Setelah menerima uang dari korban, Au kembali membagi-bagikan uang itu kepada Ai dan Fa. “Setelah itu mereka kembali berencana melakukan pembunuhan kepada korban, agar korban tidak meminta lagi uangnya dikembalikan,” terang Kapolres.

Kesempatan itu terjadi saat korban meminta saudara Au untuk mengajarkan ilmu kebal kepadanya. Pada Rabu 30 Juni 2021, sekira pukul 20.00 WIB korban bertemu dengan Au di sekitaran perkebunan kelapa sawit di jalan poros Desa Air Dua. Di lokasi yang sama, Ai dan Fa sedang bersembunyi di dalam perkebunan kelapa sawit menunggu kode dari Au.

“Setelah korban bertemu dengan Au, dimulai proses ritual untuk ilmu kebal. Au melilitkan kain putih ke badan korban, mulai dari lutut hingga kepala dan menutupi seluruh bagian tubuh, kecuali daerah lutut hingga kaki. Kain itu dimaksudkan agar korban tidak dapat bergerak, sehingga mudah untuk dibunuh,” jelas Kapolres.

Tubuh korban yang terlilit kemudian dibaringkan dengan posisi telentang di tanah. Saat itulah Au memberikan kode agar Ai dan Fa keluar dari persembunyiannya. Ai yang keluar langsung membawa sepotong kayu ulin dan langsung memukul bagian kepala korban berulang kali, setelah itu kayu diberikan lagi kepada Fa kemudian memukul korban di bagian dada dan perut.

“Tubuh korban dibuang ke parit dan motor korban dirusak dengan maksud seolah-olah korban meninggal karena mengalami kecelakaan,” tambah  I Gede Putu Dedy Ujiana, seraya menegaskan pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana.(fzr/sla)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *