Kesempatan itu terjadi saat korban meminta saudara Au untuk mengajarkan ilmu kebal kepadanya. Pada Rabu 30 Juni 2021, sekira pukul 20.00 WIB korban bertemu dengan Au di sekitaran perkebunan kelapa sawit di jalan poros Desa Air Dua. Di lokasi yang sama, Ai dan Fa sedang bersembunyi di dalam perkebunan kelapa sawit menunggu kode dari Au.
“Setelah korban bertemu dengan Au, dimulai proses ritual untuk ilmu kebal. Au melilitkan kain putih ke badan korban, mulai dari lutut hingga kepala dan menutupi seluruh bagian tubuh, kecuali daerah lutut hingga kaki. Kain itu dimaksudkan agar korban tidak dapat bergerak, sehingga mudah untuk dibunuh,” jelas Kapolres.
Tubuh korban yang terlilit kemudian dibaringkan dengan posisi telentang di tanah. Saat itulah Au memberikan kode agar Ai dan Fa keluar dari persembunyiannya. Ai yang keluar langsung membawa sepotong kayu ulin dan langsung memukul bagian kepala korban berulang kali, setelah itu kayu diberikan lagi kepada Fa kemudian memukul korban di bagian dada dan perut.
“Tubuh korban dibuang ke parit dan motor korban dirusak dengan maksud seolah-olah korban meninggal karena mengalami kecelakaan,” tambah I Gede Putu Dedy Ujiana, seraya menegaskan pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana.(fzr/sla)