Tubuh korban yang terlilit kemudian dibaringkan dengan posisi telentang di tanah. Saat itulah Au memberikan kode agar Ai dan Fa keluar dari persembunyiannya. Ai yang keluar langsung membawa sepotong kayu ulin dan langsung memukul bagian kepala korban berulang kali, setelah itu kayu diberikan lagi kepada Fa kemudian memukul korban di bagian dada dan perut.
“Tubuh korban dibuang ke parit dan motor korban dirusak dengan maksud seolah-olah korban meninggal karena mengalami kecelakaan,” tambah I Gede Putu Dedy Ujiana, seraya menegaskan pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana.(fzr/sla)