Dibekuk Bersama 18 Paket Sabu di Tas Ransel

Petugas Kepolisian saat mengamankan seorang pengedar narkoba di Jalan Usman Harun
Petugas Kepolisian saat mengamankan seorang pengedar narkoba di Jalan Usman Harun, Kecamatan Baamang, Sampit, belum lama ini beserta belasan paket sabu yang disimpan di tas ransel.(istimewa)

SAMPIT, RadarSampit.Com– JS alias Joni (37), warga asal Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini, tak berkutik saat dibekuk petugas Kepolisian.

Ia ditangkap karena terlibat langsung dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangannya, petugas Kepolisian telah berhasil menyita belasan paket sabu yang siap diedarkan.

Bacaan Lainnya

Menurut informasinya, Joni ditangkap aparat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Mentaya (KPM) di Jalan Usman Harun Gang Remaco, Kecamatan Baamang, belum lama tadi.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek KPM Iptu Sriyono telah mengatakan, pengungkapan peradaran barang haram ini bermula saat anggotanya mendapatkan informasi tentang terjadinya peredaran narkotika jenis sabu.

”Dari informasi itu lah, kami kemudian langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya, Minggu (21/5) kemarin.

Dalam penyidikan itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria beserta tas ransel warna hitamnya. Saat diperiksa, benar saja kalau pria bernama Joni itu ada membawa 18 paket sabu.”Mendapati barang bukti itu (sabu-red) membuktikan jika pelaku telah bersalah,” tegas Sriyono.

Baca Juga :  Maling Motor Incar Kendaraan Penonton Porprov Kalteng

Selanjutnya, Joni dan seluruh barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolsek KPM untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diproses hukum. Selain itu dirinya juga telah diancam dengan 6 tahun kurungan penjara. (sir/gus)



Pos terkait