PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Jaksa Penuntut Umum Kejaksanaan Negeri Kasongan menuntut eks Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Supriady, terdakwa dugaan korupsi dana tunjangan khusus bagi guru pegawai negeri sipil daerah Katingan tahun 2017, dengan pidana penjara selama enam tahun penjara. Selain itu, denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
”Terdakwa Supriady telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair,” kata JPU Jonathan Bernadus Ndaumanu, Rabu (3/8). Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang yang dilaksanakan Selasa (2/8) lalu.
Sementara itu, Kepala Kejari Katingan Tandy Mualim melalui Kasi Pidana Khusus Erfandy Rusdy Quiliem mengatakan, sidang perkara itu ditunda dan akan Selasa (9/8) mendatang engan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya.
Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,8 miliar. Hal itu mengacu aporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) Inspektorat Kabupaten Katingan Nomor : 700/05/LHP-K/INSP/2018 tanggal 30 April 2018. (ewa/sos/ign)