PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Warga mengeluhkan keberadaan kanopi teras ruko di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 7 Palangka Raya. Warga minta pemerintah kota melakukan pembongkaran lantaran kanopi melanggar batas garis sempadan bangunan (GSB) dan mengganggu kenyamanan warga.
Salah satu warga Atik menyampaikan, pemerintah setempat bisa melakukan pembongkaran kanopi tersebut lantaran mengganggu aktivitas warga.
“Kami berharap kanopi milik Luhfi itu dibongkar, apalagi sudah mendapatkan keluhan warga sekitar. Jujur kami menunggu langkah pemerintah kota, apalagi bangunan itu sudah sampai teguran ketiga. Yang artinya harusnya sudah dilakukan eksekusi, tetapi sampai saat ini bangunan itu masih berdiri,” sebut Atik, kamis (4/8).
Atik mempertanyakan kapan pemerintah bertindak dalam merespon keluhan warga. “Jika tidak dibongkar, jangan salahkan masyarakat kalau bertindak sendiri. Artinya tidak percaya lagi dengan pemerintah kota yang menangani persoalan tersebut. Kita lihat nanti, akan koordinasi dengan RT maupun RW mungkin akan melakukan tindakan sendiri jika tidak ada gerakan dari pemerintah,” tegasnya.
Atik menilai kanopi itu sangat merugikan warga. Apalagi di lokasi itu ada parkir liar, lalu secara estetika juga dipandang tidak indah.
Atik menambahkan,bahwa laporan warga itu tidak mungkin hanya sebatas opini, tetapi sudah ada bukti dan hal lainnya. Atas hal itu seharusnya pihak terkait sesegera mungkin bergerak, apalagi wali kota memiliki visi mewujudkan lingkungan cerdas dan pelayanan publik.
”Warga itu kalau ada keluhan dan laporan, tidak mungkin sembarangan. Pokoknya kanopi itu sudah mengganggu jalan dan warga sekitar. Kami juga minta yang bersangkutan legowo untuk dibongkar dan patuh atas aturan untuk semua,” tandasnya.
Sebelumnya,Kabid Binmas Satpol PP Kota Palangka Raya Meri Kristin membenarkan bahwa ada keluhan dan pengaduan masyarakat terkait bangunan kanopi tersebut, yang diduga melebihi GSB. Selain itu pemilik bangunan juga menutupi akses parkir bagi masyarakat sekitar, terlebih kiri dan kanan.