Diduga Tiga Tahun Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Rugikan Negara Hampir Rp 1 Miliar

mantan kades korupsi
DIDUGA KORUPSI: Mantan Kades Kaburan saat digiring penyidik Tipikor Polres Kapuas, Kamis (22/9). (ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kapuas menetapkan TA, mantan Kepala Desa (Kades) Kaburan, Kecamatan Pasak Telawang, Kabupaten Kapuas sebagai tersangka. Pria itu diduga melakukan penyimpangan dana desa selama tiga tahun berturut-turut saat menjabat.

Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono mengatakan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Kaburan pada tahun 2017, 2018, dan 2019. Setelah melalui proses panjang dari keterangan beberapa saksi, hasil audit BPK RI perwakilan Kalteng, pihaknya menetapkan TA sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya
Gowes

”Desa Kaburan mendapatkan anggaran DD sebesar Rp 2.258.701.000, dengan rincian, pada tahun 2017 sebesar Rp 755.068.000, 2018 Rp 709.748.000, dan 2019 sebesar Rp 793.885.000,” katanya, Kamis (22/9).

Mantan Kapolsek Selat itu mengungkapkan, berdasarkan rencana pembangunan dana (RPD), dana desa tersebut digunakan untuk kegiatan fisik dan nonfisik. Namun, tersangka mengelola anggaran itu sendirian tanpa melibatkan bendahara.

Baca Juga :  Beda Versi Kejati dan Polda Kalteng Tangani Perkara Korupsi, Kok Bisa?

”Tersangka melakukan kegiatan dan mengelola anggaran tersebut sendiri, tanpa melibatkan pelaksanaan kegiatan DD. Kas desa dikuasai penuh oleh tersangka. Tersangka merekayasa dokumen pengajuan usulan pencairan tahap DD hingga ada pengeluaran yang fiktif,” ujarnya.

Dari perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 975.140.390. Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”Dari pasal yang dikenakan, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp 200 juta, maksimal Rp1 miliar,” ujarnya. (der/ign)



Pos terkait