Mantan Ketua DPRD Kotim Kritik Keras Pengesahan AKD, Sebut Rawan Jerat Legislator secara Berjemaah

Pengesahan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai menyalahi aturan
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

SAMPIT – Pengesahan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai menyalahi aturan. Hal tersebut berpotensi menjadi bibit perkara hukum bagi wakil rakyat ke depannya. Di sisi lain, reposisi AKD tanpa menyertakan PDIP dan Demokrat, dinilai merusak soliditas lembaga penjaring suara masyarakat tersebut.

Hal tersebut disampaikan mantan Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli, Rabu (16/2). Dia mengkritik keras pola penyusunan AKD yang hanya dilakukan lima fraksi tanpa melibatkan dua fraksi dari partai besar tersebut.

Bacaan Lainnya

Jhon sepakat dengan pernyataan PDIP bahwa penyusunan AKD berpotensi jadi masalah hukum ke depannya. Sebab, proses penyusunannya tidak mengacu pada proses dan mekanisme yang berlaku di lembaga itu.

”Saya melihat tahapan yang dilaksanakan di lembaga itu ada hal-hal yang dilanggar secara formil,” kata Jhon.

Jhon menjelaskan, dalam penyusunan AKD, ada tata tertib yang harus dijadikan acuan. Bukan langsung dilakukan paripurna pengumuman begitu saja. Tahapan awalnya adalah pembacaan masing-masing anggota komisi dan badan utusan dari fraksi partai politik. Berikutnya, masing-masing nama sudah ada yang mengisi komisi dan AKD lainnya.

”Setelah itu, diserahkan kepada masing-masing komisi yang sudah ada nama-nama itu untuk  berunding menentukan nama unsur ketua komisi, wakil, dan sekretaris,” ujar Jhon.

Akan tetapi, lanjutnya, apabila dalam penyusunan pengurus komisi tidak ada kesepakatan secara internal, maka seharusnya dilakukan voting untuk memilih ketua, wakil, dan sekretaris. Apabila ada hasilnya, susunan tersebut disampaikan dan dilaporkan melalui rapat paripurna. Selanjutnya bisa disahkan dan dibuat surat keputusan oleh Ketua DPRD Kotim melalui sidang paripurna.

Baca Juga :  DPRD Kotim Sebut Bulan Depan Penerbangan di H Asan Sampit Bakal Normal Lagi

”Nah, persoalannya, agenda lembaga Dewan yang dilaksanakan kemarin apakah seperti itu atau tidak? Karena hukum acaranya memang seperti yang saya sampaikan tadi. Apabila tidak seperti itu, artinya secara formil cacat,” tegasnya.

Lebih lanjut Jhon mengatakan, rapat penyusunan AKD tersebut sebelumnya telah dilakukan skorsing oleh Ketua DPRD Kotim. Dengan demikian, rapat selanjutnya harusnya dijadwalkan kembali melalui Badan Musyawarah.

”Bukannya datang wakil ketua, lalu main buka sidang begitu saja. Tak bisa begitu. Ada aturan mainnya di lembaga tersebut. Ada kemunduran di internal (DPRD Kotim) apabila berlaku demikian,” tegas Jhon Krisli.

Selain itu, Jhon menilai, persoalan tersebut membuat kondisi internal lembaga semakin tidak kondusif. Soliditas akan dicederai dengan diberangusnya kursi PDIP dan Demokrat di AKD.

”Di satu sisi, hal itu mengabaikan kebersamaan. Padahal, itu lembaga satu atap. Satu rumah, meski berbeda latar belakang politik masing-masing. Ketika zaman saya, penyusunan AKD mengutamakan musyawarah mufakat. Tidak ada ribut-ribut begini,” ujar Jhon Krisli.

Menurut Jhon, partai politik sejatinya tidak bisa terlalu jauh campur tangan. Seharusnya pimpinan parpol telah mendelegasikan kepada fraksi masing-masing untuk penyusunan AKD. ”Yang ada ini, pimpinan parpol justru masuk ke dalam. Seperti tidak percaya kepada fraksinya,” katanya.

Terpisah, Handoyo J Wibowo yang sebelumnya menjabat Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim enggan berkomentar mengenai dirinya yang dilengserkan dari jabatan tersebut. Posisinya digantikan Riskon Fabiansyah dari Fraksi Golkar.

”Saya enggan mengomentari, karena kondisi saya saat ini masih tidak sehat,” ujar Handoyo.

Sementara itu, hari pertama setelah reposisi AKD, anggota Fraksi PDIP terlihat turun ke kantor. Namun, mereka masih berpegangan pada SK lama tentang AKD. Hasil reposisi yang telah disahkan lima fraksi sebelumnya, yakni Golkar, Gerindra, Nasdem, PAN, dan PKB, dinilai tidak berlaku.

Pos terkait