Digerebek di Rumah Terapung, Pasutri di Sungai Arut Simpan Puluhan Gram Sabu

sabu di lanting
NARKOBA: HP (27) dan NI (29), pasangan pengedar sabu yang ditangkap di sebuah rumah terapung (lanting) Sungai Arut, Kelurahan Baru, diamankan di Mapolres Kobar. // FOTO: POLRES KOBAR/RADAR SAMPIT

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Pasangan suami istri (Pasutri) HP (27) dan NI (29), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tidak berkutik saat anggota Satnarkoba Polres Kobar menggerebek mereka di sebuah rumah terapung (lanting) di Sungai Arut, Kamis (3/7/2025).

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat puluhan gram berhasil ditemukan dari tempat penyimpanan di toilet yang terdapat di lanting.

Bacaan Lainnya

Saat dibawa menggunakan speedboat dari TKP dan transit di dermaga Polair Polres Kobar, keduanya mendapat perhatian dari warga yang sedang bersantai, mereka bertanya-tanya lantaran keduanya saat naik ke dermaga dalam posisi tangan diborgol.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan saat dilakukan penggeledahan baik badan maupun di setiap sudut ruangan di TKP, anggotanya menemukan sebuah tas warna hitam yang tergantung di toilet lanting.

Baca Juga :  Protes Keras Jalan Dirusak Angkutan Pertambangan, Perkebunan, dan Kehutanan

“Kemudian isi di dalam tas tersebut diperiksa dan ditemukan satu paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat 20,11 gram,” terang Priyo, Jumat (4/7/2025).

Lanjut dia, selain narkotika, juga ditemukan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, satu isolasi dan dua pak plastik klip kosong, semua barang bukti diakui milik mereka.

Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di kantor Satnarkoba Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya terancam Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman kepada pasangan suami istri ini paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya. (tyo)

 

 



Pos terkait