PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Pasangan suami istri (Pasutri) HP (27) dan NI (29), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tidak berkutik saat anggota Satnarkoba Polres Kobar menggerebek mereka di sebuah rumah terapung (lanting) di Sungai Arut, Kamis (3/7/2025).
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat puluhan gram berhasil ditemukan dari tempat penyimpanan di toilet yang terdapat di lanting.
Saat dibawa menggunakan speedboat dari TKP dan transit di dermaga Polair Polres Kobar, keduanya mendapat perhatian dari warga yang sedang bersantai, mereka bertanya-tanya lantaran keduanya saat naik ke dermaga dalam posisi tangan diborgol.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan saat dilakukan penggeledahan baik badan maupun di setiap sudut ruangan di TKP, anggotanya menemukan sebuah tas warna hitam yang tergantung di toilet lanting.
“Kemudian isi di dalam tas tersebut diperiksa dan ditemukan satu paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat 20,11 gram,” terang Priyo, Jumat (4/7/2025).
Lanjut dia, selain narkotika, juga ditemukan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, satu isolasi dan dua pak plastik klip kosong, semua barang bukti diakui milik mereka.
Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di kantor Satnarkoba Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya terancam Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman kepada pasangan suami istri ini paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya. (tyo)