Digerebek setelah Ada Laporan Masyarakat

Polisi Dapati Delapan Paket Sabu 

Pria berinisial WA (47) harus berurusan dengan aparat kepolisian
Pria berinisial WA (47) harus berurusan dengan aparat kepolisian, setelah warga Jalan Yogyakarta itu berhasil diciduk dalam penggerebekan di kediamannya, Sabtu (7/5) malam.(istimewa)

PALANGKA RAYA- Diduga kuat terlibat jaringan peredaran gelap narkoba jenis sabu, pria berinisial WA (47) harus berurusan dengan aparat kepolisian. Warga Jalan Yogyakarta ini berhasil diciduk dalam penggerebekan di kediamannya, Sabtu (7/5) malam.

Dari hasil tangkapan itu, WA didapati memiliki delapan paket sabu seberat 2,4 gram. Penangkapan dilakukan setelah Tim Satres Narkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan mendalam atas laporan masyarakat. Informasi itu berkat laporan dari masyarakat yang menginformasikan bahwa di kediaman WA kerap kali menjadi tempat transaksi narkoba.

Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Kusmaya mengatakan,saat ini sudah menetapkan WA sebagai tersangka dan menerapkan pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman 12 tahun penjara hingga 20 tahun penjara.

Asep menyampaikan, tersangka sempat mengelak bahwa narkotika jenis sabu itu miliknya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan memang ditemukan di lokasi, akhirnya WA mengakui dan sabu yang didapat siap jual.

”Kami melakukan penggerebekan  dan memang benar, barang haram itu milik tersangka dengan berat kotor 2,4 gram dalam delapan paket,” ujarnya, Minggu (8/5).

Baca Juga :  Masuki Polres Gumas Ada Syarat Khusus

Asep melanjutkan, pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam terkait hal tersebut. Terutama melakukan pengembangan untuk bisa meringkus pemasok barang haram itu kepada tersangka.” Masih kami kembangkan dan untuk tersangka kita amankan bersama barbuk di Mapolresta. Kita kembangkan agar bisa mengungkap pelaku lain,” tegasnya.

Selain mengamankan sabu, pihaknya juga menyita satu unit ponsel sebagai alat komunikasi tersangka dalam menjalankan bisnis haramnya.

“Kita tidak berhenti dalam melakukan pemberantasan narkoba dan saya pastikan Polresta Palangka Raya komitmen tas hal itu. Maka itu jika ada informasi terkait aktivitas illegal itu, segera laporkan dan kami akan jamin kerahasiaan pelapor. Ingat jangan terlibat jaringan peredaran narkoba apapun alasan dan bujuk rayunya,” pungkas perwira menengah Polri ini.(daq/gus)



Pos terkait