PANGKALAN BUN – PT Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk menerima hasil putusan sidang adat yang dilaksanakan oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) beberapa waktu lalu, berkaitan dengan bayar denda adat.
Sidang adat ini berkaitan dengan masalah makam leluhur masyarakat adat Desa Sukaraja yang berada di Desa Sumber Mukti Kabupaten Kotawaringin Barat.
Manager Plantation Support PT Sungai Rangit Dimas Setyawan menegaskan, setelah mengikuti sidang adat yang dilaksanakan oleh Dewan Adat Dayak Kabupaten Kotawaringin Barat, perusahaan sudah menerima hasil putusan perdamaian sidang adat tersebut. Pihaknya siap melaksanakan putusan dengan penuh tanggung jawab dalam waktu maksimal 14 hari ke depan sebagaimana ditentukan dalam putusan. Mengingat dalam putusan perdamaian perusahaan diwajibkan membayar kepada ahli waris.
“Kami menerima dan siap melaksanakan putusan tersebut dalam waktu tiga hari ke depan. Kami berharap DAD Kobar bisa memfasilitasinya,” harapnya.
Ia berharap proses pembayaran denda adat dapat terlaksana dengan aman dan lancar. DAD Kobar diharapkan dapat membantu dan ikut mengawal perusahaan saat pembayaran denda adat.
Selain itu, juga dikhawatirkan ada intervensi dari pihak lain di luar ahli waris. Pihaknya juga akan menunggu informasi lebih lanjut dari DAD Kobar terkait pelaksanaan pembayaran yang akan dilaksanakan.
“Kami ingin agar DAD Kobar mengawal putusan ini supaya bisa dilaksanakan dengan aman dan lancar. Kami juga berharap keamanan dan situasi yang kondusif supaya investasi bisa terjamin,” tandasnya. (tyo/yit)