KPU Kotim Musnahkan Ribuan Surat Suara karena Kelebihan dan Kategori Rusak

pemusnahan surat suara
PEMUSNAHAN: Kegiatan pemusnahan surat suara lebih dan surat suara yang masuk kategori rusak di depan gedung Futsal Indoor Stadion 29 November Sampit, Selasa (13/2/2024). (YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Sebanyak 1.721 lembar surat suara lebih dan surat suara dalam kategori rusak pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dimusnahkan. Ribuan surat suara tersebut dibakar dalam drum, di depan gedung Futsal Indoor Stadion 29 November Sampit, Selasa (13/2).

Surat suara yang dimusnahkan terdiri dari surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden sebanyak 44 lembar. Surat suara Pemilu DPR RI sebanyak 579 lembar, surat suara Pemilu DPD 526 lembar, surat suara DPRD Provinsi 399 lembar, dan surat suara DPRD Kabupaten sebanyak 173 lembar.

Bacaan Lainnya
Gowes

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim Muhammad Rifqi mengatakan, pemusnahan surat suara tersebut merupakan langkah KPU Kotim dalam memastikan surat suara yang didistribusikan tepat jumlahnya.

”Kami melaksanakan ketentuan, baik yang ada dalam undang-undang maupun peraturan KPU dan ketentuan di bawahnya terkait pengelolaan logistik,” ujarnya.

Baca Juga :  Organda Kotim Tak Sulit Dapat Solar, Berharap Jatah Lancar dan Tepat Sasaran

Rifqi mengatakan, sesuai undang-undang maupun peraturan KPU, surat suara yang tidak bisa digunakan setelah dilakukan sortir dan lipat harus dimusnahkan.

”Surat suara yang rusak maupun yang lebih setelah dilakukan proses sortir dan lipat serta pengesetan, dilakukan pemusnahan H-1 sebelum hari pungutan suara. Jadi, kami melakukan proses pemusnahan dengan total 1.721 suara, yang terdiri dari surat suara yang rusak maupun yang lebih,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, dari lima jenis surat suara pemilihan, jumlah surat suara rusak sebanyak 783 lembar dan surat suara lebih sebanyak 938 lembar.

”Surat suara yang rusak itu saat sudah sampai di sini. Jadi, ada beberapa bagian yang sobek, kemudian ada tinta yang menutupi nama, nomor urut atau  lambang partai politik, itu dinyatakan sebagai surat suara yang rusak,” terangnya.

Untuk surat suara lebih, merupakan surat suara yang lebih saat proses sortir. ”Kadang-kadang ada yang setelah disortir. Jadi, bukan lebih dalam artian satu boks lebih. Jadi, setelah sortir misalkan di bagian ini ada lebih satu ada lebih dua, itulah kumpulannya,” katanya.



Pos terkait