Disdukcapil Kotim Jemput Bola Aktivasi IKD di Lingkungan Bandara

aktivasi ikd bandara
AKTIVASI: Kegiatan jemput bola aktivasi IKD di Kecamatan MHS, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

Hal itu diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Dalam pembuatan IKD, masyarakat cukup menyiapkan tiga syarat, yakni KTP elektronik, telepon pintar, dan email aktif. Proses pembuatan lKD dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil Kotim atau Mal Pelayanan Publik (MPP) Habaring Hurung. (yn/ign)



Baca Juga :  Anggarkan Rp363 Juta Bangun Pagar, Mal Pelayanan Publik Kotim Dilengkapi Lift Senilai Rp1 Miliar

Pos terkait