Sementara jika menggunakan angkutan ilegal, belum tentu armada tersebut dinyatakan laik jalan berdasar standar uji KIR. Belum lagi, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam perjalanan juga akan menyulitkan penumpang untuk meminta pertanggungjawaban. (ant)
Dishub Palangka Raya Perketat Pengawasan Posko Mudik Lebaran
