Dishub Palangka Raya Perketat Pengawasan Posko Mudik Lebaran

persiapan mudik
PASTIKAN AMAN: Petugas mengecek kondisi ban bus sebelum berangkat mengangkut pemudik di PO Damri Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (17/4/2023). (ANTARA FOTO/MAKNA ZAEZAR/FOC)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memperketat pengawasan di posko Mudik Lebaran 2023 sebagai upaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan pemudik.

”Bersama tim gabungan, tim Dishub fokus peningkatan pengawasan di lima titik yakni di area Bandara Tjilik Riwut, Jalan Mahir Mahar, Pahandut Seberang, Bundaran Besar dan Jalan Tjilik Riwut Km 13,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan di Palangka Raya, Senin.

Bacaan Lainnya

Kelima lokasi tersebut menjadi titik atau posko pengamanan Mudik Lebaran 1444 Hijriah. Sementara untuk Bandara Tjilik Riwut, dipilih karena juga menjadi pusat aktivitas mudik masyarakat di luar Provinsi Kalimantan Tengah.

Selain di lima posko tersebut, Dishub juga akan melakukan penjagaan dan pengamanan di pusat-pusat aktivitas masyarakat. Melalui layanan si lancip, Dishub Palangka Raya juga akan selalu siap melayani warga “Kota Cantik”.

Baca Juga :  Kerugian Proyek Gedung Expo Sampit Dikembalikan Setelah Diusut Aparat

Selain itu juga, akan dibuat pos-pos pemantauan guna meminimalkan terjadinya kasus kecelakaan, baik karena kelalaian pengendara ataupun karena kondisi kelaikan kendaraan.

Pengawasan dalam pengamanan Lebaran 1444 Hijriah itu dimulai 18 April 2023, sesuai posko dan arahan yang telah disampaikan Polda Kalteng.

Di sisi lain, Alman meminta masyarakat yang akan mudik melalui jalur darat pada Lebaran tahun ini agar menggunakan angkutan resmi atau berizin.

“Demi keamanan, keselamatan, dan kenyamanan, masyarakat diharapkan teliti dalam memilih angkutan mudik, terutama untuk angkutan darat, jangan sampai naik angkutan liar atau tidak resmi,” kata Alman.

Dia mengatakan penggunaan angkutan resmi akan menurunkan risiko selama perjalanan, karena pengelola angkutan berizin akan melakukan pengecekan berkala terhadap armada yang dimiliki.

Keadaan itu, karena angkutan resmi melakukan pengecekan kelaikan kendaraan (KIR) secara berkala minimal enam bulan sekali. Hasil kelaikan menjadi salah satu syarat izin operasional angkutan umum, seperti travel atau perusahaan otobus.



Pos terkait