Disuruh Angkut Kayu, Bayarannya Penjara Setahun

ilustrasi persidangan
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos

NANGA BULIK, radarsampit.com – Apes nasib Sudianto, niat mengambil upah angkutan kayu , ia justru duduk di kursi pesakitan. Sebelumnya ia bahkan dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Hakim akhirnya memutuskan terdakwa dihukum satu tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Terdakwa Sudianto dijatuhi hukuman karena telah dengan sengaja mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Bacaan Lainnya

Kejadian berawal pada Senin 28 Agustus 2023 sekitar pukul 11.30 WIB saat terdakwa sedang mengendarai truk dari Desa Hulu Jejabo menuju ke arah Nanga Bulik.  Ketika sampai di Jalan Trans Kalimantan yang masih berdekatan dengan Desa Hulu Jejabo, terdakwa diberhentikan oleh Aspi (DPO).  Karena truk kosong, Aspi menawari terdakwa untuk membawa muatan kayu ke Pangkalan Bun.  Ia sempat menolak tidak memiliki ongkos sampai Pangkalan Bun. Namun Aspi memberinya  Rp 1,5 juta untuk ongkos jalan dan minyak, sisanya dibayar di Pangakalan Bun.

Baca Juga :  Minim Rambu, Jalan Ahmad Shaleh Pangkalan Bun - Kolam Membahayakan

“Mereka  berdiskusi terkait dengan upah angkut kayu tersebut sampai di daerah Pangkalan Bun dan diperoleh kesepakatan upah angkut kayu  per kubiknya adalah Rp. 800 ribu, lalu Aspi menyerahkan panjar Rp 1,5 juta,” beber Jaksa Shaefi Wirawan Orient.

Selanjutnya, Aspi  mengajak terdakwa membawa dumptruck tersebut ke Desa Lopus untuk melakukan pengangkutan kayu.  Di sana sudah ada tiga laki-laki yang sudah siap untuk melakukan pemuatan kayu ke atas bak.

Setelah  selesai memuat kayu ke dalam truk, Aspi meminta terdakwa ke Pangakalan Bun duluan dan ia mengaku akan menunggu di Simpang Runtu.  Sekitar pukul 18.30 WIB mobilnya justru terjaring razia polisi yang sedang melakukan kegiatan patroli di Bukit Tractor Desa Penopa Kecamatan Lamandau. Anggota  melihat terdakwa sedang memarkirkan dumptruk tersebut di dekat sebuah warung.

Saat ditanya polisi iapun mengakui sedang membawa kayu bengkirai, namun tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).  Dia mengaku hanya disuruh oleh Aspi untuk membawa kayu tersebut ke Pangakalan bun.



Pos terkait