Disuruh Angkut Kayu, Bayarannya Penjara Setahun

ilustrasi persidangan
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos

Perbuatan Terdakwa tersebut diduga melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf “b” Jo. Pasal 12 huruf “e” Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam pasal 37 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (mex/yit)    



Baca Juga :  Pembobol Warung Sembako di Sampit Terekam CCTV

Pos terkait