Dituntut 10 Tahun Penjara, Suami Pembunuh Istri Minta Keringanan

Suami Pembunuh Istri Minta Keringanan
Ilustrasi

SAMPIT – Proses hukum di Pengadilan Negeri Sampit terhadap Wiwin alias Erwin, suami yang tega menghabisi nyawa istrinya, Superni, sudah hampir rampung. Usai didengar keterangannya, Jaksa I Made Gunadi langsung mengajukan tuntutan hukuman terhadap terdakwa.

Pada kasus kekerasan dalam rumah tangga tersebut, ayah dua anak itu dituntut pidana selama 10 tahun penjara. ”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” kata jaksa, Selasa (12/4).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya menghilangkan nyawa korban dan meninggalkan dua anak yang masih di bawah umur. Sementara meringankan, dalam pertimbangannya terdakwa membiayai pemakaman korban hingga melaksanakan acara tiwah.

Menanggapi tuntutan itu terdakwa secara lisan memohon keringanan, dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Namun demikian, jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya.

Baca Juga :  NAH LOH!!! Pemkab Kotim Ditenggat 24 Jam, Pelamar Baru yang Lolos Harus Dibatalkan

Terdakwa melakukan perbuatannya pada 15 November 2021 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 41, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kotim. Korban dibunuh dengan cara ditusuk pada bagian dadanya. Motifnya perbuatannya karena terbakar cemburu yang terpendam selama tiga bulan. Terdakwa menuduh istrinya main mata dengan pria lain.

Kejadian tersebut berawal ketika korban bersama anaknya yang masih balita, pamit pergi ke Desa Tanah Putih untuk mengikuti acara adat. Selanjutnya korban kembali pada pukul 12.00 WIB dan memasak hingga selesai sekitar jam 13.45 WIB. Korban kemudian beristirahat di ruang tamu.

Tak lama kemudian, sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa mengambil pisau di dapur, lalu mengunci pintu kamar anaknya dari luar. Selanjutnya menusuk istrinya yang sedang tiduran dan mengenai bagian dada sebanyak satu kali. Tusukan sedalam 12 cm itu tembus ke paru-paru korban.

Setelah menusuk, terdakwa langsung keluar rumah. Sang istri yang saat itu masih bernapas, sempat berusaha mengejar, namun langsung tersungkur setelah sempat mencabut pisau dari dadanya.



Pos terkait