Dorong Laporkan ke Aparat Hukum Dugaan Pelanggaran Izin Retail Modern di Sampit

ilustrasi minimarket
Ilustrasi minimarket. (www.istockphoto.com)

”Makanya saya sampaikan, jangan sampai pemerintah ini seakan-akan pro kepada kapitalis. Kalau begitu, menunggu waktunya saja ekonomi kita ini terpuruk, sebab yang membuat ekonomi daerah bertahan itu adalah pedagang kecil, baik di pasar maupun di toko dan warung,” katanya.

Asisten II Setda Kotim Alang Arianto sebelumnya membantah pemberian izin retail modern di Kota Sampit tidak sesuai aturan. Pasalnya, pengajuan izin retail modern atas persetujuan warga setempat.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Alang menegaskan, setiap pengajuan izin pihaknya selalu melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah instansi, seperti Dinas PUPRPKP berkaitan dengan ruang. Persetujuan dimulai dari tingkat RT. Jika semuanya dilengkapi, mereka akan menerbitkan rekomendasi kepada DPMPTSP Kotim untuk diterbitkan izinnya.

”Rekomendasi itu kami serahkan ke DPMPTSP. Jika sudah ada persetujuan dari warga setempat, tidak ada alasan bagi kami untuk tidak memberikan rekomendasi. Jadi, kami beri rekomendasi dan titik koordinatnya kepada DPMPTSP. Di sana nanti yang mengurus perizinannya,” jelasnya. (ang/ign)



Baca Juga :  APBD Kotim Baru Terealisasi 60 Persen

Pos terkait