DPRD Sebut Bupati Kotim Kecolongan, Bangunan Mal Baru Diduga Tak Berizin

muhammad abadi, ketua fraksi pkb dprd kotim
Muhammad Abadi, Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim. (Antara)

SAMPIT, radarsampit.com – Pembangunan mal baru di Kota Sampit jadi sorotan anggota Komisi I DPRD Kotim Muhammad Abadi. Menurutnya, apabila Bupati Kotim Halikinnor tak mengetahui ada bangunan mal baru di jalan lingkar utara, sama artinya orang nomor satu di Kotim tersebut kecolongan.

”Jelas ini kecolongan. Kalau ada bangunan mal lebih besar dari rumah biasa sampai tidak diketahui. Apa gunannya dinas teknis? Di mana RT, lurah, camat, sampai hal semacam itu tidak ada melaporkan kepada bupati,” kata Abadi, Selasa (5/3/2024).

Bacaan Lainnya

Menurut Abadi, pernyataan Bupati Kotim mengindikasikan mal yang dibangun sejatinya tidak berizin. ”Saya kira ini indikasinya memang tidak berizin, sampai disinggung langsung bupati di tempat terbuka,” ujar Abadi.

Informasi dihimpun Radar Sampit, mal tersebut milik pengusaha dari Kalimantan Barat. Pengusaha itu telah membangun di jalan lingkar utara, arah Bundaran Balanga menuju ke Jalan Tjilik Riwut km 8.

Baca Juga :  Permudah Mobilitas Masyarakat, Halikinnor Bertekad Muluskan Jalan di Sampit

Asisten II Setda Kotim Alang Arianto yang membidangi urusan perekonomian menuturkan, mal tersebut belum pernah mengajukan permohonan pemanfaatan ruang ke Pemkab Kotim.

”Kalau izin semua melalui satu pintu di Dinas PTSP. Tapi, sebelum izin keluar, dibahas dulu di forum pemanfaatan ruang di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan. Nah, permohonan ini tidak pernah dibahas, jadi kami bingung juga, dari mana dapat izinnya,” kata pejabat yang penyandang gelar doktor ini.

Alang menegaskan, tidak ada proses apa pun terhadap mal tersebut. ”Intinya, belum ada permohonan tersebut masuk di forum pemanfaatan ruang berkaitan dengan pembangunan mal,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim Diana Setiawan mengatakan, bangunan yang direncanakan untuk mal itu memang tidak berizin.

”Berdasarkan data di kantor kami dan hasil pengecekan ke lokasi, pembangunan tersebut dimiliki PT Tirtama Gemilang Sampit. Pembangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan maupun mal dan tidak pernah dilakukan pengurusan perizinan sama sekali di DPMPTSP Kotim,” kata Diana.



Pos terkait