Dua Kilogram Sabu dan 943 Butir Ekstasi Gagal Masuk Kalteng

Polisi Bongkar Jaringan Malaysia 

narkoba 2
JARINGAN NARKOBA: Polres Lamandau kembali mendapat tangkapan besar. Mereka menggagalkan peredaran narkoba lintas provinsi dengan menangkap tiga orang tersangka yakni Rusmansyah alias Arman (33), Retno(24), dan Johan Yonathan(38). (Ria Mekar/Radar Sampit)

NANGA BULIK,radarsampit.com – Polres Lamandau kembali mendapat tangkapan besar. Mereka menggagalkan peredaran narkoba lintas provinsi dengan menangkap tiga orang tersangka yakni Rusmansyah alias Arman (33), Retno(24), dan Johan Yonathan(38).

Kali ini barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat total sekitar 2.055,15 gram  dan 943  butir ekstasi beserta sejumlah remahan ekstasi yang hancur.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Aditya Arya Nugroho membeberkan bahwa awal mula pengungkapan kasus itu saat Personel Satlantas Polres Lamandau melakukan razia di Jalan Trans Kalimantan, Desa Kujan Kecamatan Bulik pada 14 Juli 2022 silam.

“Mereka menemukan satu unit Toyota Avanza warna hitam berhenti sebelum sampai titik razia,” katanya dalam press rilis yang dilaksanakan di Joglo Polres Lamandau, Rabu (10/8) kemarin.

Merasa curiga dengan kendaraan itu, petugas Satlantas mendatanginya danmelakukan pemeriksaan hingga menemukan bong dan pipet alat penghisap sabu.

Untuk memaksimalkan pemeriksaan, mobil bersama sopir dan penumpang diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Lamandau.

“Sampai di kantor, anggota Satresnarkoba Polres Lamandau melakukan pemeriksaan lanjutan. Dan saat petugas mengangkat salon terdapat bunyi yang mencurigakan,” katanya.

Baca Juga :  Kerusakan Infrastruktur di Raja Seberang Makin Merajalela

Selanjutnya bersama sopir dan penumpang mobil dilakukan pembongkaran. “Setelah terbuka ditemukan dua bungkusan yang di duga sabu dan 4 kantong berisi 943 butir obat yang diduga ekstasi,” lanjutnya.

Dari hasil interogasi, Rusmansyah dan Retno mengaku akan mengirimkan sabu dan ekstasi kepada seseorang yang berada di Kota Sampit, Kotawaringin Timur. Sehingga selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Lamandau dan mereka mengamankan Johan Yonathan di Kota Sampit Kotawaringin Timur sebagai pemesan barang tersebut.

“Dalam pengungkapan ini diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dalam dua kemasan dengan berat kotor masing-masing 1.029,78 gram dan 1.025,37 gram, 4 bungkus plastik berisi butiran pil berbentuk tablet dengan total jumlah utuh 943 butir dan sisanya berbentuk pecahan/serbuk, jumlah total semua berat kotor 452,15 gram, 1 buah rangkaian alat hisap sabu yaitu botol kecil, pipet kaca dan pipet plastik warna putih, 2 buah gumpalan lakban warna coklat, 2 buah bungkus plastik bungkus tes merek Qing Shan, 1 buah salon mobil warna hitam, 1 buah obeng dan 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor Polisi KB 1153 XX,” terangnya.



Pos terkait