Hasil penelusuran, narkoba tersebut berasal dari Malaysia. Namun jaringan ini cukup licin, karena baik penjual, kurir, maupun pembeli sama-sama tidak pernah bertatap muka dan hanya berhubungan lewat telepon. Setelah transaksi berhasil biasanya langsung ganti nomor handphone.
“Mereka bertiga mengaku sebagai kurir dengan upah Rp 10 juta perkilogram. Dan ini adalah pengiriman kedua mereka,” tambahnya.
Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotikadengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun. (mex/sla)