TAMIANG LAYANG – Dua mantan kepala desa (kades) di wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim), diduga melakukan tindak pidana korupsi hingga ratusan juta rupiah. Keduanya telah ditahan Kejari Bartim sejak Senin (27/9) lalu.
Dua tersangka tersebut, yakni YS mantan Kades Kalinapu dan DM, mantan Pelaksana Kades Kambitin. Kepala Kejari Bartim Daniel Panannangan mengatakan, YS merupakan pelimpahan atau tahap dua dari Polres Bartim dan perkara DM diusut pihaknya.
YS dan DM, lanjutnya, diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Diancam dengan hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp 1 miliar,” ucap Daniel.
YS diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat Kades Kalinapu, Kecamatan Paju Epat, pada 2017. Dari anggaran APBDes sebesar Rp 1,1 miliar, kerugian negara mencapai Rp 400 juta.
Tersangka lainnya, DM, merupakan ASN yang jadi Pelaksana Kades Kambitin tahun 2019. Dia diduga hanya merealisasikan anggaran sebagian dengan nilai sebesar Rp 213 juta. Selain itu, pajak yang tidak disetorkan ke kas desa sebesar Rp 48 juta.
”Dalam proses penyidikan, DM ada mengembalikan ke rekening kas desa sebesar Rp 55 juta, sehingga total kerugian negara sebesar Rp 200 juta,” tandasnya. (apr/ign)