Dua Warga Kotim Gasak Satu Ton Lebih Sawit Perusahaan

sidang
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos  

SAMPIT, radarsampit.com – Dua warga Kabupaten Kotawaringin Timur, Alam alias Jani dan Adit, harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka kepergok mencuri buah kelapa sawit lebih satu ton bersama seorang anak di bawah umur.

Sawit itu digasak setelah dipanen karyawan dan ditumpuk di jalan sebelum diangkut truk perusahaan.

Bacaan Lainnya

Perkara itu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim, pekan lalu.

Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim Rahmi Amalia mengatakan, pencurian itu dilakukan pada 24 Januari 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.

Aksi itu digagalkan sekuriti perusahaan saat melakukan patroli rutin.

Dua sekuriti yang bertugas, Wendy dan Didi, melihat pikap melintas membawa sawit. Mereka lalu mengejar pikap tersebut. Saat ditanya asal-usul buah kelapa sawit yang diangkut, terdakwa mengaku mengambil hasil perkebunan itu dari tempat penumpukan hasil (TPH) di jalan.

Baca Juga :  Pembeli Kayu Ilegal Ini Protes Penjualnya Tak Ditangkap

”Atas perbuatan terdakwa memungut hasil perkebunan buah kelapa sawit milik PT Task III sebanyak 1.330 kg, pihak perusahaan mengalami kerugian Rp3,19 juta. Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” kata Rahmi Amalia. (ang/ign)



Pos terkait