DUH!!! Banyak Warga Sampit Salah Kaprah Membangun Ruko

Diminta Melapor dan Pahami Aturan Garis Sempandan Bangunan

penertiban bangunan sampit
PELANGGARAN: Penertiban bangunan ruko yang melanggar aturan karena memakai ruang milik jalan dan tak memiliki izin, Senin (9/1).  (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.comBanyaknya pelanggaran bangunan di Kota Sampit menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pelanggaran banyak ditemukan di jalan permukiman dan jalan padat yang di sisi kanan dan kirinya difungsikan sebagai tempat berusaha.

Hal tersebut terutama terjadi pada bangunan rumah toko (ruko) yang dibangun terlalu menjorok ke jalan, sehingga memakai ruang milik jalan (rumija), misalnya di Jalan Sukabumi, Jalan RA Kartini, Jalan Ki Hajar Dewantara, Jalan Tjilik Riwut, dan lokasi lainnya.

Bacaan Lainnya
Gowes

”Permasalahan yang terjadi di Kota Sampit, banyak masyarakat yang membangun dulu, baru sibuk mengurus izinnya atau mau bangun baru mengurus izinnya. Ini pemahaman yang salah. Masyarakat harus memahami aturan yang ditetapkan pemerintah, bukan asal bangun,” kata Kaspulzen Heriyanto, Plt Kepala Dinas PUPRPRKP Kotim melalui M Wijaya Putra, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRPRKP Kotim, Kamis (12/1).

Baca Juga :  Sebulan Belum Ada Hasil, Polisi Tegaskan Bakal Ada Tersangka Keracunan Massal Kue Ipau

Dalam penertiban bangunan yang digelar awal pekan ini, ditemukan pelanggaran di Jalan Tjilik Riwut, Ki Hajar Dewantara, dan RA Kartini. Pemilik lahan dan bangunan mengaku kurang sosialisasi. Namun, ada pula mengabaikan teguran dan tetap membangun hingga selesai.

Wijaya mengatakan selama ini pemerintah telah memberikan sosialisasi dengan pemasangan plang aturan. Pihaknya akan lebih gencar lagi menyosialisasikan peraturan yang berkaitan langsung dengan masyarakat.

Kendati demikian, lanjutnya, pemerintah tak dapat terus mendatangi satu per satu bangunan yang melanggar dan melakukan penertiban yang terkadang harus menaikkan intonasi suara dan saling adu argumen.

”Perlu pemahaman dari masyarakat agar lebih sadar aturan. Masyarakat bisa tahu aturan ketika mengurus izin pendirian bangunan. Persoalan yang terjadi, masyarakat memilih mengurus izin belakangan. Ketika ada pelanggaran dan pemerintah melakukan penertiban, masyarakat protes karena sudah bangun pakai uang banyak. Ada yang sudah kami berikan teguran berkali-kali, itu pun tetap dilanjutkan pembangunannya,” ujarnya.



Pos terkait