DUH!!! Banyak Warga Sampit Salah Kaprah Membangun Ruko

Diminta Melapor dan Pahami Aturan Garis Sempandan Bangunan

penertiban bangunan sampit
PELANGGARAN: Penertiban bangunan ruko yang melanggar aturan karena memakai ruang milik jalan dan tak memiliki izin, Senin (9/1).  (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Banyaknya pelanggaran bangunan di Kota Sampit menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pelanggaran banyak ditemukan di jalan permukiman dan jalan padat yang di sisi kanan dan kirinya difungsikan sebagai tempat berusaha.

Hal tersebut terutama terjadi pada bangunan rumah toko (ruko) yang dibangun terlalu menjorok ke jalan, sehingga memakai ruang milik jalan (rumija), misalnya di Jalan Sukabumi, Jalan RA Kartini, Jalan Ki Hajar Dewantara, Jalan Tjilik Riwut, dan lokasi lainnya.

Bacaan Lainnya

”Permasalahan yang terjadi di Kota Sampit, banyak masyarakat yang membangun dulu, baru sibuk mengurus izinnya atau mau bangun baru mengurus izinnya. Ini pemahaman yang salah. Masyarakat harus memahami aturan yang ditetapkan pemerintah, bukan asal bangun,” kata Kaspulzen Heriyanto, Plt Kepala Dinas PUPRPRKP Kotim melalui M Wijaya Putra, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRPRKP Kotim, Kamis (12/1).

Dalam penertiban bangunan yang digelar awal pekan ini, ditemukan pelanggaran di Jalan Tjilik Riwut, Ki Hajar Dewantara, dan RA Kartini. Pemilik lahan dan bangunan mengaku kurang sosialisasi. Namun, ada pula mengabaikan teguran dan tetap membangun hingga selesai.

Wijaya mengatakan selama ini pemerintah telah memberikan sosialisasi dengan pemasangan plang aturan. Pihaknya akan lebih gencar lagi menyosialisasikan peraturan yang berkaitan langsung dengan masyarakat.

Kendati demikian, lanjutnya, pemerintah tak dapat terus mendatangi satu per satu bangunan yang melanggar dan melakukan penertiban yang terkadang harus menaikkan intonasi suara dan saling adu argumen.

”Perlu pemahaman dari masyarakat agar lebih sadar aturan. Masyarakat bisa tahu aturan ketika mengurus izin pendirian bangunan. Persoalan yang terjadi, masyarakat memilih mengurus izin belakangan. Ketika ada pelanggaran dan pemerintah melakukan penertiban, masyarakat protes karena sudah bangun pakai uang banyak. Ada yang sudah kami berikan teguran berkali-kali, itu pun tetap dilanjutkan pembangunannya,” ujarnya.

”Kalau dikatakan tidak ada sosialisasi, masyarakat tidak tahu bangunan yang dibangunnya itu melanggar, kenapa dibangun duluan? Itu saja sudah salah pemahamannya. Supaya tidak menimbulkan kerugian, sebelum bangun harusnya izin dulu, baru dibangun. Kalau sudah tahu lahan itu ruang milik jalan dan pemerintah tidak keluarkan IMB-nya, ya jangan dipaksakan dibangun,” tambahnya lagi.

Lebih lanjut Wijaya menjelaskan, ketentuan garis sempadan bangunan (GSB) mengacu Peraturan Menteri PU Nomor 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan. Turunannya diatur dalam rencana detail tata ruang (RDTR) kawasan kota yang mana dalam aturan telah terpetakan besaran lebar GSB pada ruas jalan masing-masing.

”Klasifikasi GSB berdasarkan fungsi jalan. Setiap ruas jalan berbeda-beda lebar GSB-nya, tergantung fungsi jalannya yang diatur berdasarkan surat keputusan bupati tentang jalan dalam suatu kawasan,” katanya.

Sebagai informasi, Pemkab Kotim telah mengatur RDTR kawasan Kecamatan MB Ketapang dalam Perbup Nomor 15 Tahun 2022 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Untuk RDTR Kecamatan Baamang masih dalam proses pembahasan.

”Kota Sampit itu meliputi dua Kecamatan MB Ketapang dan Baamang. Dua kecamatan ini luasannya lebih dari 6.000 hektare, sedangkan dalam RDTR maksimal tidak lebih dari 6.000 hektare. Aturannya dibuat terpisah antara Kecamatan MB Ketapang dan Baamang,” ujarnya.

Wijaya melanjutkan, masyarakat perlu memahami GSB yang dihitung dari tepian terluar drainase sampai dinding terluar bangunan. Pendirian bangunan ke arah yang berbatasan di atas permukaan tanah tidak boleh melampaui ruang milik jalan.

Pos terkait