DUH!!! Banyak Warga Sampit Salah Kaprah Membangun Ruko

Diminta Melapor dan Pahami Aturan Garis Sempandan Bangunan

penertiban bangunan sampit
PELANGGARAN: Penertiban bangunan ruko yang melanggar aturan karena memakai ruang milik jalan dan tak memiliki izin, Senin (9/1).  (HENY/RADAR SAMPIT)

”Kalau dikatakan tidak ada sosialisasi, masyarakat tidak tahu bangunan yang dibangunnya itu melanggar, kenapa dibangun duluan? Itu saja sudah salah pemahamannya. Supaya tidak menimbulkan kerugian, sebelum bangun harusnya izin dulu, baru dibangun. Kalau sudah tahu lahan itu ruang milik jalan dan pemerintah tidak keluarkan IMB-nya, ya jangan dipaksakan dibangun,” tambahnya lagi.

Lebih lanjut Wijaya menjelaskan, ketentuan garis sempadan bangunan (GSB) mengacu Peraturan Menteri PU Nomor 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan. Turunannya diatur dalam rencana detail tata ruang (RDTR) kawasan kota yang mana dalam aturan telah terpetakan besaran lebar GSB pada ruas jalan masing-masing.

Bacaan Lainnya

”Klasifikasi GSB berdasarkan fungsi jalan. Setiap ruas jalan berbeda-beda lebar GSB-nya, tergantung fungsi jalannya yang diatur berdasarkan surat keputusan bupati tentang jalan dalam suatu kawasan,” katanya.

Baca Juga :  Jadi Ajang Promosi Budaya, Halikinnor Ajak Meriahkan Pawai Pembangunan HUT Kemerdekaan RI ke-78 

Sebagai informasi, Pemkab Kotim telah mengatur RDTR kawasan Kecamatan MB Ketapang dalam Perbup Nomor 15 Tahun 2022 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Untuk RDTR Kecamatan Baamang masih dalam proses pembahasan.

”Kota Sampit itu meliputi dua Kecamatan MB Ketapang dan Baamang. Dua kecamatan ini luasannya lebih dari 6.000 hektare, sedangkan dalam RDTR maksimal tidak lebih dari 6.000 hektare. Aturannya dibuat terpisah antara Kecamatan MB Ketapang dan Baamang,” ujarnya.

Wijaya melanjutkan, masyarakat perlu memahami GSB yang dihitung dari tepian terluar drainase sampai dinding terluar bangunan. Pendirian bangunan ke arah yang berbatasan di atas permukaan tanah tidak boleh melampaui ruang milik jalan.

Badan jalan terdiri dari ruang manfaat jalan yang meliputi trotoar, bahu jalan, jalur lalu lintas, median jalan. Kemudian, ada rumija yang terhitung dari saluran drainase dan ruang pengawasan jalan (ruwasja) yang merupakan halaman persil.

Sesuai aturan dan estetika ruang, apabila masyarakat ingin membangun usaha pertokoan yang di pinggir jalan, harus memiliki area lahan parkir atau halaman minimal lima meter dari saluran drainase. Bukan dibangun terlalu dekat dengan saluran drainase yang mengakibatkan rumaja dan rumija terpakai untuk pengendara yang parkir dan dapat menimbulkan kemacetan dan mengganggu akses pengguna jalan yang melintas.



Pos terkait