DUH!!! Koruptor Jadi PNS di Kalteng Punya Rekam Kinerja Buruk, Pernah Diprotes Soal Ini

Koruptor yang sukses menjadi PNS di Kabupaten Lamandau Muchammad Bachtiar Rifai (49)
DIHUKUM: Mantan Kepala Desa Ringinharjo, Grobogan, Muhammad Bachtiar Rifai (49) (tengah) akhirnya ditangkap setelah buron selama 16 tahun. Dia masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran desa. Anehnya selama buron dia lolos sebagai PNS di Kalteng (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

NANGA BULIK – Koruptor yang sukses menjadi PNS di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Muchammad Bachtiar Rifai (49), ternyata dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara memiliki rekam kerja buruk. Kepala SMKN 1 Belantikan Raya itu bahkan tak transparan soal anggaran.

Penelusuran Radar Sampit, pada 2019 lalu, sempat muncul surat keluhan dan permohonan evaluasi hingga pergantian Kepala SMKN 1 Belantikan Raya kepada Pemprov Kalteng. Bachtiar dituding melakukan tindakan indisipliner yang disampaikan pihak sekolah, termasuk komite sekolah dan orang tua siswa.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Keluhan yang disampaikan di antaranya, Bachtiar jarang masuk kerja. Bahkan, hanya puluhan hari saja selama setahun terakhir. Kemudian, penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang tidak transparan, serta kebijakan yang dianggap menyalahi aturan dan sederet alasan lain. Meski demikian, posisi Bachtiar sebagai kepsek tak tergoyahkan hingga dia ditangkap dan dikerangkeng karena terbukti koruptor.

Baca Juga :  Jaksa Akhirnya Tahan Kades dan Bendahara Desa Tarusan Danum

Sebelumnya diberitakan, pemerintah disinyalir kecolongan besar menempatkan seorang abdi negara dalam posisi strategis yang ternyata buron terpidana kasus korupsi. Bukannya menjalani hidup di penjara sebagai ganjaran perbuatannya yang terbukti merampok uang rakyat, koruptor tersebut justru hidup nyaman sebagai pegawai negeri sipil di Kalimantan Tengah.

Koruptor yang sukses menjadi PNS di Kabupaten Lamandau itu adalah mantan Kepala Desa Ringinharjo, Grobogan, Jawa Tengah, Muchammad Bachtiar Rifai (49). Dia ditangkap setelah buron selama 16 tahun. Terpidana korupsi yang terkenal licin ini dibekuk tim gabungan Kejaksaan Negeri Lamandau dan Kejaksaan Negeri Grobogan.

Bachtiar masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran desa. Salah satunya lelang bondo deso yang tidak disetorkan semua. Kemudian, kegiatan pembangunan proyek fiktif di desa yang dipimpinnya.

Penelusuran Radar Sampit, dalam pelariannya, Bachtiar mampu lolos sebagai PNS di Lamandau. Bukan hanya itu, dia juga mendapat jabatan strategis sebagai kepala sekolah di SMK Negeri 1 Belantikan Raya, Lamandau. (mex/sla)



Pos terkait