Eks Gafatar dan Ideologi Terlarang Lainnya Masih Beraktivitas di Kobar

gafatar
RAPAT PAKEM: Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, melalui bidang intelijen, Selasa (16/11). 

PANGKALAN BUN – Mantan pengikut Gafatar dan sejumlah ormas dan aliran agama terlarang lainnya terpantau masih beraktivitas di Kabupaten Kotawaringin Barat. Hal itu terungkap saat Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, melalui bidang intelijen, Selasa (16/11). 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kobar, Jul Indra Dhana Nasution mengatakan bahwa pergerakan ideologi yang telah dilarang oleh pemerintah seperti Gafatar, HTI, Ahmadiyah terlihat masih terpantau melakukan aktivitas di Kobar. Aktivitas mereka ini menjadi atensi meski dinyatakan belum pernah mengganggu stabilitas keamanan daerah. 

“Terpantau masih melakukan aktivitas kumpul-kumpul secara ekslusif tapi tidak banyak. Meski begitu ini menjadi perhatian kita bersama supaya tidak menjadi masalah di kemudian hari,” jelasnya.

Saat ini pihaknya masih mengidentifikasi dan akan melakukan penyuluhan kepada masyarakat supaya tidak berkembang. Karena bagaimanapun hal itu sudah dilarang oleh pemerintah. Sehingga ia berharap jangan sampai menimbulkan keresahan masyarakat sekitarnya.

“Penyuluhan nanti tentu akan melibatkan berbagai pihak, baik Kementerian Agama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kesbangpol dan lainnya,” tegas Indra. 

Baca Juga :  Seruyan Dapat 572 Formasi CPNS dan P3K

Rapat koordinasi yang dilakukan melibatkan semua tokoh agama dan stakeholder terkait sehingga sekecil apapun potensi yang akan menjadi penyebab keresahan masyarakat dapat segera tertangani dengan baik. “Saat ini tidak membuat keresahan, hanya memang terpantau masih ada, semoga saja tidak berkembang dan menimbulkan keresahan,” pungkasnya. (sam/sla)



Pos terkait