KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Mengikuti hati yang dendam hanya akan mencelakan diri sendiri. Hal inilah yang akan terjadi bila tidak mampu mengontrol emosi.
Nampaknya hal itu kini yang dihadapi SD, warga Kuala Kapuas yang menjadi tersangka pelaku pembunuhan Yudi Bermana (46) di Jalan Mawar Pasar Besar Kapuas, RT 5 Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Sabtu (29/6/2024) lalu.
Ancaman hukuman mati membayangi pria 35 tahun ini, setelah menghilangkan nyawa orang dengan sadis.
Seperti diungkapkan Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana dalam pres rilis kasus tersebut, yang mengatakan hukuman mati sangat mungkin dalam kasus tersebut. Mengingat adanya jeda waktu antara kejadian pengeroyokan dan pembunuhan.
“Pelaku SD dikenakan pasal tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian disertai dengan kekerasan Pasal 340 junto Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana, ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati,” ujarnya.
Gede melanjutkan, motif pelaku melakukan pembunuhan yakni akibat dendam dengan korban. Pasalnya pelaku sakit hati karena sebelumnya dipukul dan dikeroyok korban bersama dua orang rekannya, pada malam sebelum kejadian pembunuhan tersebut.
“Dari keterangan, pelaku ada dendam dengan korban. Karena dikeroyok beberapa orang, salah satunya korban,” ungkapnya.
Dijelaskannya, kronologi awal penusukan yaitu saat di pasar ikan itu pelaku melihat korban. Lalu pelaku membeli pisau dan menghampiri lalu menusuk korban dengan tiba-tiba.
”Sebelum menusuk ditepuk dulu si korban ini untuk memastikan korban adalah salah satu pelaku pengeroyokan terhadap diri pelaku,” ujar Gede.
Kapolres melanjutkan, usai menusuk korbannya hingga tewas di tempat, pelaku sempat melarikan diri dengan cara mengancam seorang pengendara motor dan merampas sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam silver dengan nomor Polisi KH 6233 UD milik seorang pengendara yang melintas. Pelaku pun melaju ke arah Tabalong, Kalimantan Selatan.
Pasca kejadian itu, polisi pun langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil