DEMAK, radarsampit.com – Empat tersangka pembunuhan terhadap Muhamad Agus Mansur, 22, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Demak. Mereka adalah Muhamad Slamet, 20. Kemudian, Muhamad Azharil Naufal, 22, Muhamad Irfan Aziz, 27, dan Muhamad Arif Saifudin, 19. Keempatnya merupakan warga Desa Morodemak, Kecamatan Bonang. Yaitu, satu desa dengan korban.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa jaket warna hitam, celana jeans warna biru, dan sebuah CCTV.
Kapolres Demak AKBP Muhamad Purbaya mengatakan, korban tewas setelah para tersangka memukul dan menendang korban. Tendangan mengenai kepala bagian belakang dan tubuh korban. “Penganiayaan dengan pengeroyokan ini dilatarbelakangi karena korban dianggap mengambil uang dan rokok dari tersangka Irfan alias Kuping,”katanya.
Kasatreskrim AKP Winardi mengatakan, kejadian penganiayaan itu bermula pada Minggu (30/12/2023). Tersangka Irfan menghubungi tersangka Slamet, Naufal dan Arif. Mereka diajak menemui dan minta penjelasan terhadap korban terkait hilangnya uang sebesar Rp 20 ribu dan dua bungkus rokok milik Irfan.
Berikutnya, mereka berangkat bersama dengan naik motor PCX warna putih dan motor Beat merah. Sekitar pukul 21.00 malam Minggu, tersangka menemui korban di depan Barbershop JAN37, Jalan Pemuda, Kota Demak tempat korban bekerja sebagai pemangkas rambut.
Tersangka Arif kemudian ngobrol dengan korban minta penjelasan tentang uang dan rokok milik tersangka Irfan.
Korban mengaku hanya mengambil satu bungkus rokok kemudian korban menggantinya dengan uang.
Selanjutnya, uang pengganti rokok dibelikan minuman keras (miras) yang kemudian diminum bersama. Saat mabuk miras, tersangka Irfan sempat menanyakan uangnya kepada korban. Namun, korban tidak mengakui mengambil. Saat korban duduk dilantai, korban langsung ditendang berkali-kali oleh tersangka Naufal dengan kaki kanan dan mengenai badan serta kepala korban.
Korban juga dipukul dengan tangan kosong dan mengenai wajah. Tersangka Slamet turut memukul korban dengan tangan kiri mengenai badan dan menarik pundak kiri korban.