Gara-Gara Uang Rp 20 Ribu dan Rokok, Nyawa Tukang Cukur Melayang

bunuh
GELAR KASUS : Wakapolres Demak Kompol Aldino didampingi Kasatreskrim AKP Winardi gelar perkara kasus pembunuhan di Mapolres Demak. (Wahib Pribadi/Jawa Pos Radar Semarang)

Tersangka Irfan memukul wajah korban berkali-kali. Demikian pula tersangka Arif ikut memukul wajah korban dua kali.
Akibat penganiayaan itu, korban tidak berdaya. Lalu, korban dibawa ke Alun-alun Kota Demak dengan menggunakan motor PCX putih yang dikendarai tersangka Naufal.

Korban dibonceng sembari pegangi tersangka Irfan. Sedangkan, tersangka Slamet membonceng motor Beat yang dikendarai tersangka Arif. Namun, sesampainya di Alun-Alun, tubuh korban sudah tidak bergerak lalu dikembalikan ke Babershop.

Bacaan Lainnya

Tubuh korban yang diduga sudah tewas ini diangkat tersangka Naufal dan Irfan. Korban diletakkan diatas kursi pangkas rambut. Tersangka Arif ikut masuk mematikan lampu. Tersangka Slamet turut masuk ke dalam. Berikutnya, para tersangka pulang ke rumah masing-masing.

“Tersangka mengetahui korban meninggal dari media sosial. Jadi, motifnya adalah tersangka kesal dengan perbuatan korban yang mengambil uang dan rokok milik salah satu tersangka,” katanya.

Baca Juga :  Tersangka Pembunuh Anak Kandung masih Diobservasi

Atas kasus itu, para tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan pidana 12 tahun penjara. (hib/bas)



Pos terkait