Tak Tahu Diuntung! Dipinjami Motor Malah Dibawa Kabur

bawa kabur motor
Ilustrasi bawa kabur motor/Jawa Pos Radar Madiun

NANGA BULIK, radarsampit.com – Perbuatan M Nurcahyono alias Icang tak patut ditiru, bukannya berterima kasih dipinjami sepeda motor, dia malah berbuat jahat membawa kabur kendaraan milik orang. Atas perbuatannya, Icang harus berurusan dengan hukum dan kasusnya kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

Icang hanya bisa pasrah berhadapan dengan meja hijau. Ia tak menyangka jika perbuatannya membawa kabur motor pinjaman dapat membuatnya duduk di kursi pesakitan.

Bacaan Lainnya

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Shaefi Wirawan Orient saat membacakan dakwaan membeberkan bahwa kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekitar jam 11.00 WIB.

Saat itu terdakwa Icang tiba di sebuah bengkel sepeda motor milik Yogha Marimba Saputra di Desa Wonorejo RT. 13, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau.

Di bengkel tersebut terdakwa bertemu dengan Sani Irawan yang merupakan karyawan bengkel. Terdakwa meminjam motor ke Sani dengan alasan untuk membeli sparepart motor di Desa Jangkar Prima.

Baca Juga :  Bisnis Sepi, Eddy Buka Jasa Pemalsuan Ijazah, Terbongkar gara-gara Ini

Sani lalu meminjamkan sepeda motor Honda Type GLP III Sport miliknya yang sedang parkir di depan bengkel. “Merasa mengendarai motor bagus, di perjalanan terdakwa memiliki niat menggadaikan sepeda motor tersebut. Bukannya membeli sparepart, ia justru pulang ke rumahnya di Desa Sumber Cahaya, Kecamatan Belantikan Raya, Lamandau,” beber jaksa.

Sementara itu, pemilik motor langsung merasa curiga motornya dibawa kabur. Karena harusnya sudah kembali dalam waktu kurang dari satu jam, tapi sudah lebih dari sehari tidak kembali.

Korban pun memposting di media sosial (medsos) terkait kehilangan motornya tersebut. Hingga akhirnya ada yang melaporkan melihat motor itu di daerah Berita dan pelaku langsung berhasil diamankan. “Dalam perkara ini, perbuatan terdakwa memenuhi unsur sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 372 KUHPidana,” tegas jaksa. (mex/fm)



Pos terkait