Gedung BI di Sampit Diusulkan Dikelola Pemkab Kotim

Gedung BI di Sampit
Bank Indonesia yang berada di Jalan Achmad Yani, Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.(DOK.USAY NOR RAHMAD/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Gedung Bank Indonesia di Sampit yang tak berfungsi puluhan tahun didesak agar kembali operasional. Pihak bank diharapkan bisa menyerahkan pengelolaan gedung itu pada Pemkab Kotim agar bisa digunakan untuk kepentingan pelayanan pemerintahan.

Pengamat politik dan kebijakan publik di Kotim Muhammad Gumarang mengatakan, pihak BI pusat dan Palangka Raya sempat beberapa kali menyatakan wacana untuk membuka kembali gedung itu. Namun, hingga kini belum terealisasi.

Bacaan Lainnya

”Wacana tinggal wacana. Sampai sekarang janji tersebut tidak direalisasi. Malah tiba-tiba ada papan pengumuman di depan gedung BI Sampit bahwa gedung dan fasilitas lainnya ditawarkan kepada pihak yang berminat untuk menyewanya,” katanya, Senin (17/5).

Menurut Gumarang, kalaupun disewakan, tak akan ada yang berminat. Pasalnya, gedung itu sudah terlalu tua, sekitar 20 tahun tak berpenghuni. ”Justru hanya dijadikan tempat orang berfoto dan menguji nyali. Ini sungguh memprihatinkan kalau ini tidak segera dioperasionalkan,” katanya.

Baca Juga :  Redam Penularan Covid-19, Ini yang Dilakukan Pemkab Kotim

Di sisi lain, gedung itu dinilai tak memiliki azas manfaat dan terkesan mubazir dan bisa saja merugikan masyarakat. Hal itu mengacu UU Nomor 6 Tahun 2009 Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Central Indonesia, bahwa BI menjadi lembaga independen, serta memiliki fungsi dan peran bukan lagi sekadar kepentingan keuangan, perbankan, dan moneter, tetapi diamanahkan agar ikut serta menyejahterakan masyarakat.

”Melihat kondisi gedung BI Sampit, kalau dinilai secara objektif, seharusnya dioperasionalkan kembali sebagai janji pimpinan BI pusat maupun Palangka Raya. Tapi, kalau pertimbangan lain, maka saya yakin gedung BI Sampit akan tetap mangkrak,” ujarnya.

Dia memberikan solusi terbaik agar gedung BI diserahkelola kepada Pemkab Kotim untuk difungsikan sebagai gedung kampus Universitas Negeri Sampit, sehingga gedung itu terpelihara dan berfungsi untuk peningkatan pembangunan di Kotim, khususnya dalam peningkatan pendidikan dan kualitas SDM.

”Dari letak strategis representatif luasan dan fasilitas sangat mendukung dan dari aspek legal, minimal bisa pinjam pakai. Bisa mengacu pada PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Aset Negara. Jadi, Pemkab Kotim ada ruang untuk memperjuangkannya,” katanya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *