SAMPIT – Gedung Bank Indonesia di Sampit yang tak berfungsi puluhan tahun didesak agar kembali operasional. Pihak bank diharapkan bisa menyerahkan pengelolaan gedung itu pada Pemkab Kotim agar bisa digunakan untuk kepentingan pelayanan pemerintahan.
Pengamat politik dan kebijakan publik di Kotim Muhammad Gumarang mengatakan, pihak BI pusat dan Palangka Raya sempat beberapa kali menyatakan wacana untuk membuka kembali gedung itu. Namun, hingga kini belum terealisasi.
”Wacana tinggal wacana. Sampai sekarang janji tersebut tidak direalisasi. Malah tiba-tiba ada papan pengumuman di depan gedung BI Sampit bahwa gedung dan fasilitas lainnya ditawarkan kepada pihak yang berminat untuk menyewanya,” katanya, Senin (17/5).
Menurut Gumarang, kalaupun disewakan, tak akan ada yang berminat. Pasalnya, gedung itu sudah terlalu tua, sekitar 20 tahun tak berpenghuni. ”Justru hanya dijadikan tempat orang berfoto dan menguji nyali. Ini sungguh memprihatinkan kalau ini tidak segera dioperasionalkan,” katanya.
Di sisi lain, gedung itu dinilai tak memiliki azas manfaat dan terkesan mubazir dan bisa saja merugikan masyarakat. Hal itu mengacu UU Nomor 6 Tahun 2009 Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Central Indonesia, bahwa BI menjadi lembaga independen, serta memiliki fungsi dan peran bukan lagi sekadar kepentingan keuangan, perbankan, dan moneter, tetapi diamanahkan agar ikut serta menyejahterakan masyarakat.
”Melihat kondisi gedung BI Sampit, kalau dinilai secara objektif, seharusnya dioperasionalkan kembali sebagai janji pimpinan BI pusat maupun Palangka Raya. Tapi, kalau pertimbangan lain, maka saya yakin gedung BI Sampit akan tetap mangkrak,” ujarnya.
Dia memberikan solusi terbaik agar gedung BI diserahkelola kepada Pemkab Kotim untuk difungsikan sebagai gedung kampus Universitas Negeri Sampit, sehingga gedung itu terpelihara dan berfungsi untuk peningkatan pembangunan di Kotim, khususnya dalam peningkatan pendidikan dan kualitas SDM.
”Dari letak strategis representatif luasan dan fasilitas sangat mendukung dan dari aspek legal, minimal bisa pinjam pakai. Bisa mengacu pada PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Aset Negara. Jadi, Pemkab Kotim ada ruang untuk memperjuangkannya,” katanya.
”Selain gedung induk dan halaman taman yang luas, gedung BI juga memiliki fasilitas lainnya seperti perumahan dan olahraga,” tambahnya lagi.
Gumarang menambahkan, ditutupnya gedung BI dinilai tidak objektif dari sisi indikator ekonomi serta tak punya nilai manfaat. Keberadaan gedung yang berada di tengah Kota Sampit, pernah menjadi kebanggaan masyarakat Kotim di masa lalu.
”Gedung BI jadi saksi sejarah kejayaan ekonomi di Kotim. Tapi, kini hanya menjadi sebuah kenangan, karena diduga tergerus oleh kebijakan yang subjektif sehingga berdampak menghambat percepatan ekonomi dan dunia usaha untuk mendapatkan fasilitas keuangan dan perbankan untuk mendukung keberadaan keunggulan komparatif,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Kotim dapat berperan meningkatkan kontribusi PDRB di Kalimantan Tengah. Apalagi kalau BI dioperasionalkan kembali, jelas akan ada lonjakan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Kotim akan meroket
Dari kebutuhan transaksi keuangan in flow dan out flow menurut data BI perwakilan Palangka Raya, Kotim lebih mendominasi, yaitu 43%, Kotawaringin Barat 32% atau berjumlah 75%, dan sisanya 25% untuk Palangka Raya dan kabupaten lainnya.
”Begitu pula dengan Produk Domestik Regional Broto (PDRB). Dilihat dari data statistik, kontribusi Kotim 17% jauh lebih besar dibanding Palangka Raya dan kabupaten lainnya di Kalteng,” tandasnya. (hgn/ign)








