Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan Nakal Ini Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan 

sidang
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos

NANGA BULIK, radarsampit.com –  Terdakwa penggelapan uang perusahaan, Aris Kusardianto, tak berkutik. Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penggelapan.

Ketua majelis hakim Evan Setiawan Dese menghukum  terdakwa  dengan pidana penjara selama 2  tahun dan 3  bulan. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Bacaan Lainnya
Gowes

Diketahui, terdakwa awalnya kecanduan judi online, hingga akhirnya menggelapkan uang ratusan juta hingga merugikan tempatnya bekerja, PT. Hutanindo Lestari Raya Timber KM.75 yang berlokasi di Desa Petarikan, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau.

Pada Minggu 29 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 wib, Lukman Noor Hakim menelpon terdakwa selaku kasir yang menguasai kunci brankas peyimpanan uang cash milik PT. Hutanindo Lestari Raya Timber untuk meminta uang operasional harian, tetapi ternyata terdakwa tidak dapat dihubungi.

Baca Juga :  Di Pangkalan Bun, Satpol PP Bubarkan Pesta Miras Yang Bikin Gaduh Lingkungan

Sekitar pukul 15.00 WIB, Lukman  meminta kepada atasan terdakwa yaitu saksi Edi Sukirjito  (kepala bagian keuangan) untuk membuka brankas penyimpanan uang cash dimaksud.

Namun Kabag keuangan tidak bisa membuka brankas. Meskipun telah mendapatkan kunci dari laci terdakwa, tapi tidak mengetahui kombinasi password brankas. Hal ini kemudian dilaporkan kepada GM perusahaan.

Selanjutnya, pada Senin 30 Oktober 2023 sekitar Pukul 13.30 wib, perusahaan membuka paksa brankas, dan hasilnya mereka hanya menemukan uang cash sejumlah Rp.17.565.000. Seharusnya sisa uang cash di dalam brankas adalah berjumlah Rp 358 juta lebih. Di meja kerja terdakwa juga ditemukan  uang sejumlah Rp. 2.571.700.

Perusahaan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Lamandau. Lalu terdakwa berhasil dilacak pihak kepolisian berada di rumah orang tuanya di Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur. Pada tanggal 20 November 2023 sekitar Pukul 20.00 WIB terdakwa diamankan di rumah orangtuanya. Hasil interogasi terdakwa mengakui telah menggelapkan uang perusahaan.



Pos terkait