Niat menggelapkan uang perusahaan muncul sekitar April 2023, dimana pada waktu itu terdakwa melihat ada sisa saldo uang cash milik PT. Hutanindo Lestari Raya Timber sebesar Rp.464.518.836. Iapun menggunakan uang cash tersebut untuk bermain judi online, yaitu judi online berjenis bola dan togel.
Ia mengambil dan mentransfer uang tersebut ke rekeningnya sebesar Rp 300 juta. Pada 25 April 2023 dan Rp 100 juta pada 26 April 2023 .Lalu menggunakan uang tersebut untuk aktivitas judi onlinenya. Padahal ia juga menerima upah Rp.5 juta setiap bulannya sebagai kasir perusahaan.
Berdasarkan Laporan Harian Kas yang dibuat pada tanggal 24 Oktober 2023 diketahui sisa saldo cash adalah Rp.358.147.717,00. Sedangkan sisa uang cash yang ditemukan di dalam brankas adalah Rp.17.565.000,00 dan yang ditemukan di dalam peti cash yang berada di atas meja kerja terdakwa adalah Rp. 2.571.700,00. PT. Hutanindo Lestari Raya Timber KM.75 mengalami kerugian kurang lebih Rp. 338.011.017. (mex/yit)