NANGA BULIK, radarsampit.com – M. Humaidi mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Rabu (27/3/2024). Ia berhadapan dengan hukum karena mengacungkan sebilah parang di hadapan seorang wanita.
Kejadian berawal pada Rabu 23 Agustus 2023 sekitar jam 09.10 WIB. Saat itu Aprina Maya Rosilawaty alias Rosi mendapat pesan Whatsapp dari Ahmad (selaku manager estate) tentang adanya beberapa orang yakni Idris, Lihin, dan Humaidi yang memasuki kebun Gabungan Kelompok Tani Hutan Sepakat Bahaum Bakuba dan melakukan pemanenan buah kelapa sawit.
Mendapatkan informasi tersebut Rosi bersama Saksi Sumarni, Billy Re Satria, Husni, dan beberapa orang lainnya menuju ke kebun Gabungan Kelompok Tani Hutan Sepakat Bahaum Bakuba.
Sesampainya di lokasi mereka melihat terdakwa bersama teman-temannya dan juga tumpukan buah kelapa sawit.
“Setelah melihat kedatangan Aprina Maya Rosilawaty, tiba-tiba Lihin berteriak kepada Rosi, ‘bayar gaji kami’, kemudian terdakwa keluar dari dalam kebun dan menuju ke arah Rosi sambil membawa parang di genggaman tangan kanannya, lalu langsung mengayunkan parang tersebut ke arah Rosi,” beber jaksa penuntut umum M. Afif Hidayatulloh.
Dengan spontan Sumarni mendorong Rosi sehingga ayunan parang yang dilakukan terdakwa tidak mengenainya.
“Terdakwa membawa sebilah senjata tajam jenis parang tersebut tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa, serta kepemilikannya tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak terdaftar dalam benda cagar budaya,” ucapnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan M. Humaidi mengakibatkan Aprina Maya Rosilawaty mengalami trauma dan hipertensi. Terdakwa diancam dengan pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951. (mex/yit)