Gerombolan Garong Sawit Kobar Ditangkap, Dua Pelaku Positif Narkoba

garong sawit
Belasan tersangka penjarahan sawit dihadirkan saat Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman memberikan keterangan pers, Selasa (30/4/2024). (insert) Kapolres Kobar menunjukkan barang bukti kendaraan yang digunakan untuk mencuri. (Syamsudin/Radar Pangkalan Bun)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Gerombolan garong kelapa sawit di dua perusahaan yakni PT BJAP dan PT Astra Agro Lestari diamankan aparat Kepolisian Resor Kotawaringin Barat (Polres Kobar) dalam waktu yang berbeda.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman membeberkan, dari 16 pelaku yang diamankan mayoritas adalah warga Kabupaten Seruyan, sebagian lainnya adalah warga Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Bacaan Lainnya

Para penjarah buah sawit ini ditangkap di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di kebun milik PT BJAP, sedangkan lima TKP berada di kebun milik PT Astra Agro Lestari. Setelah dilakukan pemeriksaan dua dari 16 tersangka juga ada yang dinyatakan positif narkoba.

“Mereka ini kebanyakan berdomisili di Seruyan. Sebagian juga adalah residivis dalam kasus yang sama. Sebagian lainnya masih kami buru karena kabur,” ungkap Yusfandi saat press release di Mapolres Kobar, Selasa (30/4/2024).

Baca Juga :  Ribuan Pekerja Sawit di Seruyan Terancam Kehilangan Hak Pilih
insert open
Kendaraan yang digunakan oleh pelaku pencurian kelapa sawit perusahaan

Yusfandi menyebutkan, barang bukti yang diamankan dari para penjarah sawit ini berupa egrek, pikap, kendaraan roda dua dengan alat pengangkutnya dan beberapa tandan buah sawit hasil curian.

Menurut Kapolres, mereka ini diduga sengaja memanfaatkan situasi karena berkaitan dengan plasma di Kabupaten Kobar, sudah terakomodir dan dilakukan komunikasi secara berjenjang dari tingkat Desa hingga pemkab Kobar.

“Untuk plasma di Kecamatan Arut Utara sudah terakomodir dan masih dalam proses, sedangkan para penjarah ini murni tindak kriminal,” kata Yusfandi.

Saat ini penyidik juga sedang melakukan pendalaman terkait apakah mereka sindikat atau ada yang mengomando. Termasuk peron penerima hasil buah curian juga sedang dilakukan pendalaman.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.

Diketahui, menangani aksi penjarahan sawit, Polres Kobar akan mendapat tambahan personel bantuan atau Bawah Kendali Operasi (BKO) dari Polda Kalteng sebanyak 60 orang dari Dirsamapta dan 90 orang Brimob.



Pos terkait