Gencar Sosialisasikan Sertifikasi Halal Bagi UMKM

society disperindag bawah
BERSINERGI: Sejumlah narasumber dan pihak terkait dalam kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Halal bagi UMKM di Kota Palangka Raya, di aula Peteng Karuhei I  Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (30/4/2024). (DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota terus bergerak membangun Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), agar lebih baik.

Salah satunya menggandeng masyarakat ekonomi syariah (MES) dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya, dalam sosialisasi sertifikasi Halal bagi UMKM di Kota Palangka Raya, Selasa (30/4/2024) di aula Peteng Karuhei I  Kantor waliKota Palangka Raya.

Bacaan Lainnya

Kegiatan itu menekankan bahwa UMKM memiliki pasar strategis dalam pembangunan ekonomi daerah. Sebab selain memberi  kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah juga nasional, serta menciptakan lapangan kerja  dan mengurangi angka pengangguran.

Sosialisasi itu juga memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya kewajiban halal, sehingga mempercepat akselerasi sertifikasi halal yang terus digencarkan oleh pemerintah.

Asisten I Setda Palangka Raya Sahdin Hasan menyampaikan, sertifikasi halal pada produk perlu dilakukan, untuk menjamin dan memastikan kepada masyarakat bahwa produk yang diproduksi benar-benar halal untuk dikonsumsi.

Baca Juga :  Tunjangan PNS Akan Dihapus, Diganti Skema Single Salary

“Ini adalah upaya pemerintah dalam memberikan fasilitas bagi masyarakat untuk menjalankan perintah sesuai dengan syariat. Pelaku usaha baik muslim maupun non muslim  bisa mendaftarkan usahanya agar mendapatkan proses sertifikat halal,” ujarnya.

Sahdin melanjutkan, sertifikasi halal merupakan salah satu legalitas produk yang penting untuk dimiliki para pengusaha makanan dan minuman.

Hal ini sesuai dengan amanah undang-undang Nomor 33 tahun 2014 khususnya pasal 4, bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal.

“Adanya kebijakan pemerintah bahwa mulai tanggal 17 Oktober 2024 seluruh produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikasi halal. Setelah tanggal 17 oktober 2024 bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikasi halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi,”paparnya.



Pos terkait